Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba asal Filipina

Baca di App
Lihat Foto
AFP/TARKO SUDIARNO
Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina yang hampir dihukum mati di Nusakambangan akan segera dibebaskan oleh pemerintah Indonesia.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden Filipina, Ferdinan Marcos Jr. menyebutkan soal rencana pemulangan Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati yang berada di Indonesia, pada Rabu (20/11/2024).

Hal itu diumumkan Bongbong Marcos, melalui media sosial Instagram resminya, @bongbongmarcos.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/11/2024), rencana tersebut juga pernah disinggung oleh Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengatakan, pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan opsi pemindahan narapidana asing Mary Jane yang disesuaikan dengan permohonan pemerintah negara asal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di negara kita ini, baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh terkait dengan apa yang dalam bahasa Inggris sebut dengan transfer of prisoner," ungkap Yusril.

Lalu, siapa Mary Jane, dan bagaimana kasusnya? 

Baca juga: Presiden Bongbong Marcos Ucapkan Terima Kasih ke Indonesia soal Mary Jane Akan Dipulangkan ke Filipina

Profil Mary Jane

Mary Jane Fiesta Veloso merupakan anak bungsu dari lima bersaudara yang berasal dari keluarga miskin di Nueva Ecija, Filipina.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/4/2024), ia hanya menamatkan sekolah menengah atas (SMA) sebagai pendidikan terakhirnya.

Tidak lama setelah lulus SMA, ia menikah dan memiliki dua orang anak meskipun pernikahannya berumur pendek. 

Ia sempat menjadi pekerja domestik di Dubai dan pulang ke Filipina sebelum masa kontrak kerjanya habis karena hampir diperkosa.

Setelah pulang, ia mendapat tawaran kerja sebagai asisten rumah tangga di Kuala Lumpur, Malaysia pada 2010 dari Christine atau Maria Kristina Sergio.

Usai mendapat tawaran tersebut, ia berangkat ke Malaysia. Namun pekerjaan yang ditawarkan ternyata sudah tidak tersedia.

Kedatangannya ke Malaysia merupakan awal dari kasus narkoba yang menjeratnya di kemudian hari.

Baca juga: Mary Jane, Terpidana Mati yang Akan Berikan Kesaksian Tertulis Kasus Perdagangan Orang di Filipina

Awal kasus Mary Jane

Karena tidak mendapatkan pekerjaan di Malaysia, Kristina menawarkan pekerjaan pengganti kepadanya.

Ia memberikan koper dan memberikan uang senilai 500 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 7,931 juta dari kurs mata uang sekarang.

Kristina mengatakan koper itu dalam kondisi kosong meskipun memiliki bobot yang cukup berat.

Mary kemudian terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Yogyakarta, Indonesia pada 25 April 2010.

Setibanya di Indonesia, mesin pemindai sinar-X mendeteksi barang mencurigakan di koper yang dibawanya. 

Ketika digeledah, petugas menemukan heroin dengan berat 2,6 kilogram yang disembunyikan di dalam lapisan koper.

Usai temuan tersebut, Mary Jane langsung ditangkap oleh petugas dan diinterogasi terkait temuan tersebut.

Mary Jane tidak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai. Ia tidak didampingi pengacara maupun penerjemah selama interogasi karena tak bisa berbahasa Indonesia.

Meskipun demikian, hasil interogasi tersebut tetap dilanjutkan ke meja hijau dan proses hukumnya dimulai.

Baca juga: [POPULER TREN] Mahasiswa UGM Kuliah Pakai Seragam SMA | Kisah Mary Jane, Terpidana Mati yang Ditunda Dieksekusi

Divonis hukuman mati

Setelah melalui proses hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati pada Oktober 2010.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/11/2024), selama proses hukum tersebut, Mary masih tidak didampingi oleh penerjemah maupun pengacara.

Dari vonis tersebut, ia dijadwalkan untuk dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada 29 April 2015.

Namun eksekusinya ditunda di detik-detik terakhir karena Kristina menyerahkan diri ke polisi Filipina sehari sebelum Mary dieksekusi.

Penundaan eksekusi tersebut dilakukan karena Mary Jane diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mary Jne kemudian dimintai kesaksiannya oleh pemerintah Filipina pada 8 dan 14 Mei 2015 melalui konferensi video.

Presiden RI saat itu, Joko Widodo menyebut, kasusnya ditunda karena akan dimintai kesaksian. Hingga kini, eksekusi mati terhadap Mary Jane masih ditunda.

Baca juga: Kisah Mary Jane, Terpidana Mati yang Ditunda Dieksekusi di Detik Akhir

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi