Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Berikut Link dan Syarat Mencoblos di TPS

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar website KPU
Cara cek DPT online di Pilkada 2024.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dilakukan secara online.

Masyarakat bisa mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain mengecek apakah nama sendiri sudah masuk DPT, masyarakat juga bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mereka.

Lantas, bagaimana cara cek DPT online Pilkada 2024?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Warganet Sebut KPU Kumpulkan Nomor WA Penduduk Lewat Cek DPT Online, Ini Kata Komisioner

Cara cek DPT online Pilkada 2024

Sebelum cek DPT online 2024 dilakukan, masyarakat perlu menyiapkan NIK dan nomor WhatsApp yang aktif.

Dua hal tersebut diperlukan sebagai verifikasi atas nama pemilih yang masuk dalam DPT.

Jika sudah, ikuti penjelasan di bawah ini soal bagaimana cara cek DPT online 2024:

Baca juga: Penjelasan KPU soal NIK Angka Kembar Ngawur di Cek DPT Online

Syarat menggunakan hak pilih di Pilkada 2024

Dilansir dari Antara, Kamis (21/11/2024), masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 perlu membawa beberapa dokumen, yakni formulir pemberitahuan pemilih dan KTP atau fotokopinya maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Apabila pemilih belum memiliki KTP atau IKD, mereka bisa melampirkan biodata kependudukan.

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.

Dilansir dari Indonesia Baik, berikut syaratnya:

Itulah cara cek DPT online 2024 lengkap dengan dokumen dan syarat memilih di TPS.

Baca juga: Punya KTP tapi Belum Terdaftar di DPT, Bisakah Mencoblos Saat Pemilu 2024?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi