Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Lengkap Pilkada 2024 hingga Pelantikan Kepala Daerah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Pilkada 2024. Petugas Pilkada 2024 mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/11/2024) secara serentak di seluruh Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal dan tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Jadwal dan tahapan dalam Pilkada diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024 termasuk penghitungan suara, putaran kedua, hingga putusan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Simak, Ini Link Real Count dan Quick Count Pilkada 2024

Jadwal lengkap Pilkada 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

Setelah penghitungan suara, terdapat jadwal penyelesaian penyelenggaraan sengketa dan hasil pemilihan.

Tahap tersebut menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan ketentuan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU.

Selanjutnya, tahap pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan dengan ketentuan:

Lalu tahap pengusulan pengesahan pengangkatan untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih apabila tidak ada permohonan PHP dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Sementara itu apabila ada permohonan PHP, pengusulan pengesahan diselenggarakan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Link Live Streaming Pemantauan Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2024

Ketentuan putaran kedua Pilkada 2024

Kecuali DKI Jakarta, seluruh daerah di Indonesia melaksanakan Pilkada 2024 hanya satu putaran.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1).

"Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota terpilih," bunyi Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.

"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 109 Ayat (1) UU Pilkada.

Sementara itu, putaran kedua Pilkada Jakarta dapat diselenggarakan apabila dari tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang ikut tidak ada kandidat yang berhasil meraih suara lebih dari 50 persen.

Putaran kedua akan diikuti oleh dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak di putaran pertama.

Baca juga: Bagaimana jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2024? Berikut Ketentuannya

Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024

Pelantikan kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, maupun wali kota-wakil wali kota diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur telah diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

Berdasarkan Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan serentak pada Jumat (7/2/2025).

Sementara itu, merujuk pada 22A ayat (2) Perpres Nomor 80 Tahun 2024, bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota akan dilantik pada Senin (10/2/205).

Selain itu, Perpres tersebut menyebut, jadwal pelantikan boleh dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan apabila memenuhi beberapa pertimbangan, yaitu:

  • Perselisihan hasil Pilkada 2024 belum diputuskan Mahkamah Konstitusi,
  • Adanya putaran kedua untuk Pilkada DKI Jakarta
  • Adanya keadaan memaksa (force mejure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Baca juga: Santai Saat Mencoblos, Teguh Prakosa Optimistis Kalahkan Respati-Astrid pada Pilkada Solo 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi