Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah BPJS Menanggung Operasi Gigi Bungsu? Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/KDdesignphoto
Benarkah BPJS Kesehatan kini hanya menanggung operasi gigi bungsu peserta lebih dari 20 tahun?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Apakah BPJS Kesehatan menanggung biasa operasi gigi bungsu? 

Sebelumnya informasi yang menyebut BPJS Kesehatan hanya menanggung operasi gigi bungsu peserta JKN yang berusia lebih dari 20 tahun, beredar di media sosial.

Informasi ini dibagikan lewat akun X (dulu Twitter) @belin***, Jumat (22/11/2024). 

"Operasi odontektomi dengan BPJS sekarang ditanggung kalo penderitanya >20 tahun," tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Senin (25/11/2024), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 77.000 kali.

Lantas, apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi gigi bungsu, benarkah BPJS Kesehatan kini membatasi usia peserta yang bisa menjalani operasi gigi bungsu?

Baca juga: BPJS Kesehatan Disebut Kini Batasi Pemberian Rujukan dari Faskes Pertama, Benarkah?


Operasi gigi bungsu ditanggung BPJS Kesehatan 

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membantah informasi tersebut.

Rizzky mengatakan, semua peserta JKN bisa menjalani tindakan operasi gigi bungsu apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi penyakit memenuhi indikasi medis.

Namun, kasus gigi bungsu ini umumnya dialami oleh peserta yang berusia 17 hingga 25 tahun.

"Perlu diluruskan kembali bahwa gigi bungsu atau gigi geraham ketiga ini biasanya akan tumbuh di rentan usia mulai dari 17-25 tahun," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Apabila dalam rentan umur tersebut peserta harus menjalani operasi gigi bungsu sesuai anjuran dokter, tindakan ini dapat dilakukan dan akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Scaling Gigi Disebut Sudah Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Benarkah?

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Selain gigi bungsu, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa perawatan serta pengobatan penyakit gigi lainnya.

Berdasarkan Pasal 52 ayat 1 Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung meliputi:

1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Pelayanan ini bisa didapatkan oleh peserta JKN secara gratis di fasilitasn kesehatan tingkat pertama (FKTP). Apabila diperlukan pemeriksaan lanjutan, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).

2. Premedikasi

Premedikasi adalah pemberian obat pereda nyeri sebelum dilakukan tindakan medis untuk mengatasi rasa sakit pada gigi.

3. Kegawatdaruratan orodental

Kegawatdaruratan orodental adalah kondisi serius pada bagian gigi dan mulut, termasuk gusi serta rahang.

4. Pencabutan gigi sulung

Selain gigi bugsu, BPJS Kesehatan juga menjamin operasi gigi sulung dengan metode topikal atau infiltrasi.

Gigi sulung merupakan gigi pertama yang tumbuh pada manusia, biasanya dikenal dengan gigi susu atau gigi bayi. 

Baca juga: Apakah Tambal Gigi Berlubang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

5. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Merupakan tindakan medis untuk mencabut gigi yang goyang atau rusak karena mengalami gangguan, seperti karies atau infeksi.

6. Obat pasca ekstraksi

Ekstraksi adalah proses pencabutan gigi dari soketnya. Biasanya dilakukan jika gigi telah rusak dan tidak dapat dirawat lagi.

Biaya pengobatan setelah menjalani ekstraksi, seperti pemberian antibiotik bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

7. Tumpatan atau tambal gigi

Tindakan medis untuk mengatasi gigi berlubang, patah atau retak.

8. Scaling gigi

BPJS Kesehatan juga menanggung scaling gigi, yaitu pembersihan plak atau karang pada gigi. Namun, ini hanya berlaku apabila peserta memenuhi indikasi medis dan bukan untuk estetika.

Baca juga: Jarang Dipakai Berobat, Benarkah BPJS Kesehatan PBI Akan Otomatis Nonaktif?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi