KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji guru mulai 2025.
Kenaikan gaji guru itu diumumkan saat Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (28/11/2024).
"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," ucap Prabowo dalam sambutannya seperti yang dikutip Kompas.com, Kamis.
Prabowo merinci, kenaikan gaji guru akan diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara guru honorer atau non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) akan mendapat kenaikan gaji berupa tunjangan profesi menjadi Rp 2 juta.
Lantas, berapa gaji guru PNS dan honorer saat ini?
Baca juga: Resmi, Gaji Guru Naik pada 2025, Berikut Rinciannya
Gaji guru PNS 2024
Pada dasarnya gaji guru pegawai negeri sipil (PNS) sama seperti gaji ASN lainnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani presiden sebelumnya, Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Berdasarkan aturan PP Nomor 5/2024, gaji pokok guru PNS 2024 sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa pemberian gaji PNS akan diberikan dengan menghitung latar belakang dan masa kerja golongan (MKG).
MKG adalah masa kerja yang digunakan untuk menentukan besaran gaji pokok. Besaran gaji PNS juga diberikan berdasarkan golongan dan lama kerja.
Adapun golongan PNS ditentukan berdasarkan tahun lamanya mengabdi.
Artinya, meskipun seorang guru PNS sama-sama berasal dari lulusan S1, gaji PNS yang bekerja lebih dari 5 tahun akan berbeda dengan gaji PNS yang baru bekerja kurang dari 5 tahun.
Di sisi lain, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mengatur jabatan dan pangkat profesi guru.
Dalam Pasal 12 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa jabatan fungsional guru mulai dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.
Jabatan fungsional guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki masing-masing jenjang jabatan.
Baca juga: Tunjangan Guru Honorer Naik Rp 2 Juta Per Bulan pada 2025, Ini Syaratnya
Berikut golongan dan besaran gaji guru PNS 2024 berdasarkan jabatannya:
1. Guru Pertama- Penata Muda (golongan ruang III/a): Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 per bulan
- Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b): Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 per bulan
- Penata (golongan ruang IIIc): Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 per bulan
- Penata Tingkat I (golongan ruang III/d): Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 per bulan
- Pembina (golongan ruang IV/a): Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 per bulan
- Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b): Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 per bulan
- Pembina Utama Muda (golongan ruang IV/c): Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 per bulan.
- Pembina Utama Madya (golongan ruang IV/d): Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 per bulan
- Pembina Utama (golongan ruang IV/e): Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 per bulan.
Baca juga: Benarkah BSU Subsidi Gaji Guru Honorer Cair September? Ini Penjelasan Kemendikbud
Gaji guru honorer 2024
Sementara itu, gaji guru honorer diatur dalam Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada Pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa besaran gaji guru honorer sesuai dengan kesepakatan bersama.
"Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama," tulis Pasal tersebut.
Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengimbau, pemberian gaji guru honorer itu diberikan berdasarkan upah minimum regional (UMR).
"Hendaknya juga melihat besaran UMR yang ada," ujar dia kepada Kompas.com (10/9/2023).
Baca juga: Guru Honorer Dipecat Karena Posting Gaji, Berapa Idealnya Gaji Guru Honorer?
Tunjangan guru PNS dan honorer
Selain menerima gaji pokok, seorang guru juga mendapat tunjangan dari pemerintah, baik guru yang berstatus PNS maupun honorer.
Tunjangan guru PNS meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tukin lainnya.
Selain itu, guru berstatus ASN juga berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 5 ayat I dijelaskan, TPG diberikan satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan ini diberikan per tiga bulan sekali.
Khusus bagi guru PNS yang mengajar di daerah yang belum mendapat TPG, maka bisa mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 per bulannya.
Adapun berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 menyebutkan, seorang guru honorer berhak menerima 2 tunjangan tambahan.
Dua tunjangan tambahan untuk guru honorer itu adalah tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru non-ASN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.