KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5 persen, Jumat (29/11/2024).
Informasi itu disampaikannya usai memimpin rapat terbatas tertutup bersama sejumlah menteri di Kantor Presiden, Jakarta.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Lantas, apa alasan Prabowo menetapkan upah naik 6,5 persen? Dan bagaimana respons buruh?
Baca juga: Upah Minimum Resmi Naik 2024, Berapa Besaran UMP Saat Ini?
Alasan upah minimum naik 6,5 persen
Kenaikan upah minimum sebetulnya diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebesar 6 persen.
Namun, Prabowo menaikkan angka tersebut menjadi 6,5 persen usai bertemu dengan para pimpinan buruh.
Menurutnya, kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting dan akan diperjuangkan terus oleh pemerintah.
Kepala Negara juga menyebutkan, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," pungkasnya.
Nantinya upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Baca juga: Jadi Provinsi Paling Miskin di Jawa, Ini Besaran UMP dan UMK DIY 2014-2024
Menaker segera terbitan Permenaker
Menaker Yassierli mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk menindaklanjuti keputusan Presiden.
Permenaker itu nantinya mengatur ketentuan kenaikan upah minimum 2025 secara lebih rinci.
"Saya enggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu (pekan depan) kita sudah keluarkan permenaker," ujarnya, dilansir dari Kompas.id, Jumat.
Dia melanjutkan, sebelumnya buruh meminta kenaikan upah minimum sebesar 8 persen sampai 10 persen, tetapi sempat ditolak pengusaha.
Setelah pemerintah menetapkan kenaikan rata-rata menjadi 6,5 persen, jadwal penentuan upah minimum provinsi (UMP) harus segera dikerjakan.
"Target kami, sih, timeline-nya kemarin di internal ya kita sebelum 25 Desember," tambah Yassierli.
Baca juga: UMP Naik, Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Januari 2024 Naik?
Respons buruh
Menanggapi upah minimum yang bakal naik 6,5 persen, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa kaum buruh menerima keputusan tersebut.
Iqbal sendiri termasuk salah satu pimpinan buruh yang ikut bertemu Presiden Prabowo.
"Jadi 6,5 persen kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional di seluruh Indonesia buruh bisa menerima," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Menurutnya, angka 6,5 persen sudah mendekati angka tuntutan buruh, yaitu 8 persen, terlebih mengingat dalam lima bulan terakhir Indonesia mengalami deflasi atau penurunan harga barang dan jasa.
Berdasarkan kalkulasinya, apabila tidak ada deflasi, kenaikan upah setidaknya bisa mencapai 7,7 persen.
"Maka 6,5 persen yang telah diputuskan Presiden Prabowo Subianto adalah rasional, masuk akal, dan sesuai dengan keputusan MK," imbuhnya.
Baca juga: PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Bagaimana dengan UMP 2025?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.