Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Bendera Bintang Kejora yang Jadi Penyebab Ricuh Aksi Free West Papua di Yogyakarta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Mahasiswa Papua menggelar aksi demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Massa aksi menuntut agar rasialisme terhadap rakyat Papua dihentikan dan menuntut pemerintah membuka kembali akses internet di Papua.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Aksi massa Free West Papua di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, Minggu (1/12/2024) berakhir ricuh.

Polisi menyebut, penyebab kericuhan karena ada yang mengibarkan Bendera Bintang Kejora saat massa akan membubarkan diri. 

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan, massa aksi Free West Papua terlibat kericuhan dengan polisi di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta pada Minggu malam.

Polisi mengatakan, kericuhan terjadi saat massa akan mulai membubarkan diri namun ada pihak yang tiba-tiba mengibarkan Bendera Bintang Kejora.

Saat polisi mencoba mengamankan situasi, terjadi penyerangan ke petugas. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Mereka tadi sudah kembali, kemudian ada yang mengibarkan, berusaha mengibarkan Bendera Bintang Kejora. Itu yang kita berusaha amankan, namun mereka langsung melakukan penyerangan kepada kami,” ujar Aditya, diberitakan Kompas.com, Minggu (1/12/2024).

Apa itu Bendera Bintang Kejora dan bagaimana sejarahnya?

Baca juga: Ricuh Aksi Free West Papua di Yogyakarta, Penyebab, dan Kronologinya


Sejarah Bendera Bintang Kejora

Bendera Bintang Fajar atau Bendera Bintang Kejora merupakan bendera yang dipakai sebagai bendera wilayah Nugini Belanda, bagian barat Pulau Papua dari Hindia Belanda.

Bendera Bintang Kejora berupa tujuh garis horizontal warna biru dan enam garis putih di sebelah kanan serta bagian warna merah di sebelah kiri yang memiliki bintang putih di tengahnya.

Dikutip dari Intisari (30/5/2021), awalnya, masyarakat Papua di Teluk Humboldt Holandia (sekarang Jayapura) mengibarkan bendera itu sebagai bangsa berdaulat sejak 1944-1945. 

Saat itu, Amerika Serikat meninggalkan wilayah Papua Barat setelah Perang Pasifik sambil membawa tawanan Jepang. Namun, Belanda lalu masuk dan menguasai Papua bagian barat.

Bendera Bintang Kejora dulunya merupakan simbol gerakan Koreri atau gerakan adat dan kultural dari sebuah suku.

Bendera Bintang Kejora dipakai sebagai lambang Papua Barat sejak 1 Desember 1961 sampai 1 Oktober 1962 saat Papua Barat berada di bawah pemerintahan Otoritas Eksekutif Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNTEA).

Kemudian pada Kongres Nasional Papua di Hollandia (sekarang Jayapura) mengesahkan bendera ini sebagai simbol perjuangan rakyat Papua untuk merdeka pada 19 Oktober 1961.

Bendera ini dirancang politikus Papua bernama Nicolaas Jouwe yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden Dewan Nieuw Guinea.

Warna merah, putih, dan biru pada Bendera Bintang Kejora melambangkan persatuan rakyat Papua. Sementara bintang kejora lambang harapan dan pencerahan bagi masa depan Papua yang merdeka.

Baca juga: Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Bendera Bintang Kejora dilarang berkibar

Pada 15 Agustus 1962, Perjanjian New York berisi penyerahan Papua bagian barat atau dikenal sebagai Irian Barat dari Belanda ke Indonesia melalui UNTEA disahkan.

Papua bagian barat akhirnya resmi menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 1 Mei 1963.

Namun, perkembangan situasi menyebabkan muncul referendum untuk memutuskan Irian Barat akan bergabung dengan Indonesia atau menjadi negara sendiri.

Pemerintah Indonesia lalu mengadakan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969 untuk menentukan status Irian Barat. Hasilnya, masyarakat Irian Barat menghendaki bergabung dengan NKRI.

Bendera Bintang Kejora dilarang berkibar selama Pepera. Meski begitu, banyak orang Papua mengibarkan bendera ini diam-diam sebagai simbol perlawanan.

Bendera Bintang Kejora jadi simbol OPM

Sejak 1970-an, Bendera Bintang Kejora lalu dipakai sebagai simbol utama Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang memperjuangkan kemerdekaan Papua dari Indonesia.

Pemerintah Indonesia menetapkan OPM sebagai organisasi teroris yang terlarang pada 2021 berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selama era Orde Baru, pengibaran Bendera Bintang Kejora dan OPM diberantas oleh pemerintah karena berusaha melepaskan diri dari Indonesia.

Namun pada kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dia tidak melarang Bendera Bintang Kejora dikibarkan masyarakat Papua.

Gus Dur menganggap Bendera Bintang Kejora sebagai simbol identitas kultural warga Papua. Oleh karena itu menurut Gus Dur bendera tersebut boleh dikibarkan di bawah bendera Merah Putih.

Baca juga: Pilot Susi Air Philip Mehrtens Bebas Usai Disandera KKB 19 Bulan, Ini Strategi Polri

Kata Komnas HAM soal Bendera Bintang Kejora

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Bendera Bintang Kejora dapat dikategorikan sebagai simbol kultural masyarakat Papua.

Hal itu sesuai dalam Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) yang mengatur warga Papua boleh memiliki lambang daerah.

Lambang daerah itu berupa bendera daerah dan lagu daerah yang menjadi panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua.

"Pasal 2 (UU Otsus Papua) mengatakan bahwa memang papua itu memiliki kekhususan untuk menggunakan lambang daerahnya yang kita sebut sebagai lambang sosial budaya," ujarnya, diberitakan Kompas.com (2/9/2019).

Baca juga: Bendera Bintang Kejora, antara Simbol Kultural Orang Papua dan Tuduhan Makar…

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggatur penggunaan lambang daerah termasuk Bendera Bintang Kejora melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

PP itu mengatur lambang daerah sebagai tanda identitas yang mengikat kesatuan sosial-budaya masyarakat daerah. Namun, lambang daerah bukan simbol kedaulatan daerah itu.

Bendera daerah dilarang berukuran sama besar atau lebih besar dari bendera negara. Bendera daerah juga tidak dikibarkan pada upacara peringatan hari besar, ulang tahun daerah, dan upacara bendera lainnya.

Namun, PP tersebut mengatur logo dan bendera daerah dilarang sama dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam NKRI.

PP itu mencontohkan, desain logo dan bendera organisasi terlarang atau separatis seperti Bendera Bulan Sabit di Aceh, logo Burung Mambruk dan Bintang Kejora di Papua, serta Bendera Benang Raja di Maluku.

Sesuai PP itu, Bendera Bintang Kejora termasuk simbol kultur masyarakat Papua. Namun, desainnya mirip bendera OPM. Karena itu, pengibaran Bendera Bintang Kejora sering menimbulkan polemik upaya makar.

Upaya makar diatur dalam Pasal 104 KUHP sebagai tindakan membunuh atau merampas kemerdekaan, maupun meniadakan kemampuan presiden-wakil presiden memerintah.

Pelaku makar terancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi