Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polisi Pukul Ibunya Pakai Tabung Elpiji hingga Tewas di Bogor, Diduga Derita Gangguan Jiwa

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Polsek Cileungsi
Nikson (41), anggota polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya, ditangkap usai membunuh ibunya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nikson ditangkap di Jalan Raya, Cileungsi saat melarikan diri menggunakan mobil pikap, Senin (2/12/2024). Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cileungsi.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Seorang polisi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Aipda Nikson Jeni Pangaribuan (41) memukul ibu kandungnya menggunakan tabung elpiji 3 kg hingga meninggal dunia.

Peristiwa yang menimpa korban bernama Herlina Sianipar (61) itu terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, saat ini Nikson telah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan.

”Kami tindak tegas dan sudah ditangkap. Saat ini kami sedang penyelidikan. Propam Polda Metro Jaya juga menyelidiki terutama untuk kode etik. Selaras dengan itu, kami menyelidiki terkait pidananya,” kata Rio dikutip dari Kompas.id, Senin (2/12/2024).

Lantas, bagaimana kronologi polisi pukul ibunya pakai tabung elpiji di Bogor?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Video Viral Polisi Paksa Geledah Ponsel Warga, Bagaimana Aturannya?

Kronologi kejadian

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengungkapkan, kejadian bermula ketika Nikson dan Herlina terlibat cekcok pada Minggu (1/12/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurutnya, cekcok itu terjadi ketika Herlina sedang melayani pembeli di warungnya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nikson secara tiba-tiba datang dari arah belakang dan mendorong ibunya hingga tersungkur ke lantai.

Ia kemudian menganiaya ibunya menggunakan tabung elpiji berukuran 3 kilogram (kg).

Baca juga: Tempatkan WNI dalam Neraka, Polisi Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara

"Nikson mengambil tabung yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali," ucap Wahyu dilansir dari Kompas.com, Senin (2/12/2024).

Seorang pembeli sempat melihat penganiayaan tersebut. Namun ia tidak berani melerainya.

Pembeli itu pun memberitahu warga sekitar terkait penganiayaan yang dilakukan Nikson terhadap ibunya.

Warga sekitar langsung datang ke lokasi kejadian dan menghubungi RS Kenari untuk membawa korban.

"Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap," ujar Wahyu.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang, Bagaimana Aturan Penggunaan Senjata Api Polisi?

Polisi kejar pelaku

Menerima laporan warga, Polsek Cileungsi segera bergerak untuk mencari dan mengejar Nikson.

Wahyu menyampaikan, Nikson ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB setelah mencoba melarikan diri ke arah Bekasi.

"Malam itu, pelaku hendak memarkirkan kendaraan Suzuki pikap di tengah jalan raya, tepatnya di depan RS Hermina Cileungsi,” tutur Wahyu dikutip dari Kompas.com, Senin.

“Pelaku kemudian berjalan kaki menuju restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," sambungnya.

Setelah memastikan sosok pria itu Nikson, polisi pun langsung menangkapnya.

Baca juga: Duduk Perkara Said Didu Dilaporkan ke Polisi Usai Kritik PSN PIK 2

Diduga menderita gangguan jiwa

Wahyu mengungkapkan, menurut keterangan kerabatnya, Nikson diduga menderita gangguan jiwa.

Hal tersebut dibuktikan dengan temuan obat soroquin dan divalproex di lokasi kejadian.

"Kemudian pelaku dibawa ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan ambulans karena diduga mengalami gangguan jiwa yang bisa membahayakan," terang Wahyu.

Saat ini, kasus polisi bunuh ibunya menggunakan tabung elpiji tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu tabung elpiji 3 kg yang digunakan Nikson untuk menganiaya ibunya hingga tewas.

"Proses hukum masih didalami, di mana pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," jelas Wahyu.

(Sumber: Kompas.com/Baharudin Al Farisi, Afdhalul Ikhsan | Editor: Akhdi Martin Pratama, Farid Assifa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi