KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan unggahan bernarasi pengambilan sepeda motor korban kecelakaan di kantor polisi dikenakan biaya.
Narasi tersebut beredar setelah seorang warganet melalui akun @cat****, Kamis (5/12/2024), mempertanyakan alasan polisi meminta uang agar korban kecelakaan bisa mengambil motornya.
Cuitan @cat***** kemudian direspons oleh beberapa warganet yang mengaku, pernah dimintai sejumlah uang ketika hendak mengambil motornya di kantor polisi.
“Saat kita kecelakaan, motor kita diangkut terus pasca kecelakaan kita mau ambil motor disuruh nebus sekian,” tulis akun @cat*****.
Lantas, benarkah pengambilan motor korban kecelakaan dikenakan biaya?
Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Slipi, Sopir Mengantuk hingga Langgar Jam Operasional
Apakah ambil motor korban kecelakaan dipungut biaya?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris menegaskan, tidak ada biaya yang dibebankan kepada korban kecelakaan atau perwakilan keluarga saat mengambil motor maupun jenis kendaraan lain di kantor polisi.
“Kalau pengambilan barang bukti kecelakaan tidak dipungut biaya alias gratis,” ujar Idrus kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2024).
Namun, proses pengambilan kendaraan harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, baik secara restorative justice (kekeluargaan atau mediasi antara pelaku dengan korban) maupun proses peradilan.
Simak cara ambil kendaraan korban kecelakaan secara restorative justice atau melalui pengadilan berikut ini:
Prosedur ambil kendaraan korban kecelakaan secara restorative justiceJika korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara secara restorative justice maka pengambilan kendaraan harus didasarkan pada surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan.
Surat tersebut wajib ditandatangani di atas meterai oleh korban dan pelaku. Proses ini bisa dilakukan tanpa memanggil polisi sebagai saksi atau tidak perlu dilakukan di kantor kepolisian.
Baca juga: Profil Hokky Krisdianto, Legenda Balap Indonesia yang Meninggal Kecelakaan di Situbondo
Surat antara korban dan pelaku bisa berisi perjanjian ganti rugi atas kendaraan yang rusak atau perawatan luka.
“(Pakai) perjanjianlah. Jangan sampai nanti sudah musyawarah (korban) meninggal dunia, nuntut lagi korbannya jadi memang harus ada musyawarah dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Idrus.
Agar lebih jelas mengenai syarat dan cara pengambilan kendaraan setelah kecelakaan di kantor polisi secara restorative justice, ikuti syarat dan caranya berikut ini:
Syarat:- Surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan yang ditandatangani korban dan pelaku kecelakaan di atas meterai
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi milik korban kecelakaan
- Surat Izin Mengemudi (SIM) korban kecelakaan
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) korban kecelakaan.
- Membuat dan menandatangani surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan atas penyelesaian kecelakaan secara restorative justice
- Menyerahkan surat kepada kantor polisi yang menjadi tempat kendaraan korban kecelakaan diamankan
- Polisi akan mengurus pengembalian kendaraan
- Kendaraan bisa diambil setelah mendapat persetujuan dari polisi
- Pengambilan kendaraan korban kecelakaan di kantor polisi tidak dipungut biaya atau gratis.
Baca juga: Mengapa Rem Truk Sering Blong hingga Sebabkan Kecelakaan? Ini Tiga Penyebabnya
Prosedur ambil kendaraan korban kecelakaan melalui pengadilanTerpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, AKBP Sugiyanta menjelaskan, pengambilan kendaraan korban kecelakaan di pengadilan dilakukan setelah hakim mengeluarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.
Korban kecelakaan atau keluarganya tidak dikenakan biaya alias gratis saat mengambil kendaraan di pengadilan.
“Di pengadilan, pengambilannya (kendaraan korban kecelakaan) di hakim bukan di tangan Polri,” ujar Sugiyanta kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2024).
Simak syarat dan cara ambil kendaraan korban kecelakaan di pengadilan berikut ini:
- Dokumen dari jaksa penuntut umum
- Petikan putusan pengadilan
- P-48 atau surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan
- BA-17 atau berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
- Dokumen dari pemilik atau penerima barang bukti
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau kartu identitas lainnya
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, surat keterangan finance, atau surat pernyataan BPKB
- Fotokopi STNK atau surat kehilangan dari kepolisian
- Surat kuasa bermeterai Rp 10.000 jika yang mengambil bukan atas nama pemilik kendaraan.
Baca juga: Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Apa yang Harus Dilakukan Saat Rem Blong?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.