Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Sebut Ambil Motor Korban Kecelakaan Harus Bayar di Kantor Polisi, Benarkah?

Baca di App
Lihat Foto
Freepik/Kompas.com
Ilustrasi kecelakaan motor.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan unggahan bernarasi pengambilan sepeda motor korban kecelakaan di kantor polisi dikenakan biaya.

Narasi tersebut beredar setelah seorang warganet melalui akun @cat****, Kamis (5/12/2024), mempertanyakan alasan polisi meminta uang agar korban kecelakaan bisa mengambil motornya.

Cuitan @cat***** kemudian direspons oleh beberapa warganet yang mengaku, pernah dimintai sejumlah uang ketika hendak mengambil motornya di kantor polisi.

“Saat kita kecelakaan, motor kita diangkut terus pasca kecelakaan kita mau ambil motor disuruh nebus sekian,” tulis akun @cat*****.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, benarkah pengambilan motor korban kecelakaan dikenakan biaya?

Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Slipi, Sopir Mengantuk hingga Langgar Jam Operasional

Apakah ambil motor korban kecelakaan dipungut biaya?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris menegaskan, tidak ada biaya yang dibebankan kepada korban kecelakaan atau perwakilan keluarga saat mengambil motor maupun jenis kendaraan lain di kantor polisi.

“Kalau pengambilan barang bukti kecelakaan tidak dipungut biaya alias gratis,” ujar Idrus kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2024).

Namun, proses pengambilan kendaraan harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, baik secara restorative justice (kekeluargaan atau mediasi antara pelaku dengan korban) maupun proses peradilan.

Simak cara ambil kendaraan korban kecelakaan secara restorative justice atau melalui pengadilan berikut ini:

Prosedur ambil kendaraan korban kecelakaan secara restorative justice

Jika korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara secara restorative justice maka pengambilan kendaraan harus didasarkan pada surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan.

Surat tersebut wajib ditandatangani di atas meterai oleh korban dan pelaku. Proses ini bisa dilakukan tanpa memanggil polisi sebagai saksi atau tidak perlu dilakukan di kantor kepolisian.

Baca juga: Profil Hokky Krisdianto, Legenda Balap Indonesia yang Meninggal Kecelakaan di Situbondo

Surat antara korban dan pelaku bisa berisi perjanjian ganti rugi atas kendaraan yang rusak atau perawatan luka.

“(Pakai) perjanjianlah. Jangan sampai nanti sudah musyawarah (korban) meninggal dunia, nuntut lagi korbannya jadi memang harus ada musyawarah dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Idrus.

Agar lebih jelas mengenai syarat dan cara pengambilan kendaraan setelah kecelakaan di kantor polisi secara restorative justice, ikuti syarat dan caranya berikut ini:

Syarat: Cara:

Baca juga: Mengapa Rem Truk Sering Blong hingga Sebabkan Kecelakaan? Ini Tiga Penyebabnya

Prosedur ambil kendaraan korban kecelakaan melalui pengadilan

Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, AKBP Sugiyanta menjelaskan, pengambilan kendaraan korban kecelakaan di pengadilan dilakukan setelah hakim mengeluarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.

Korban kecelakaan atau keluarganya tidak dikenakan biaya alias gratis saat mengambil kendaraan di pengadilan.

“Di pengadilan, pengambilannya (kendaraan korban kecelakaan) di hakim bukan di tangan Polri,” ujar Sugiyanta kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2024).

Simak syarat dan cara ambil kendaraan korban kecelakaan di pengadilan berikut ini:

Baca juga: Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Apa yang Harus Dilakukan Saat Rem Blong?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi