Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN Multi Tarif mulai 1 Januari 2025

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di rumah Presiden Prabowo Subianto, Kertanegara Jakarta, Jumat (6/12/2024).
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multi tarif mulai Rabu (1/1/2025).

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menghadapi penolakan atas wacana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan untuk mendongkrak penerimaan negara.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (6/12/2024), pemerintah tidak akan mematok semua barang menggunakan besaran PPN yang sama dengan skema multi tarif.

Bagi barang mewah, pemerintah tetap akan memberlakukan PPN 12 persen karena tidak termasuk kebutuhan masyarakat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara barang yang menjadi konsumsi masyarakat bakal dikenakan PPN 11 persen.

Namun, ada sejumlah jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen maupun 11 persen.

Baca juga: Alasan Penerapan Tarif PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

Daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN multi tarif mulai 1 Januari 2025

Ada sembilan jenis barang dan jasa yang tidak kena PPN multi tarif mulai tahun depan.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah menggelar pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Anggito Abimanyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (6/12/2024).

Dasco merinci barang dan jasa apa saja yang dibebaskan dari PPN multi tarif, yakni:

Barang yang tidak kena PPN multi tarif: Jasa yang tidak kena PPN multi tarif:

Di luar daftar tersebut, pemerintah belum merilis daftar barang atau jasa yang dikenakan PPN 12 persen dan 11 persen.

“Tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikkan 12 persen lalu kemudian ada komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Tribunnews, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Deretan Negara yang Tidak Berlakukan PPN ke Warganya, Mana Saja?

Apa dampak PPN multi tarif untuk penerimaan negara?

Pemerintah memutuskan memberlakukan skema multi tarif dengan menerapkan PPN 12 persen untuk barang mewah demi melindungi rakyat.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kebijakan tersebut membuat rakyat tidak merasakan dampak akibat kebijakan PPN 12 persen.

“Kan sudah diberi penjelasan, (kenaikan) PPN adalah (amanat) UU, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah. Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi," ujar Prabowo dikutip dari Istana Kepresidenan, Jakarta dilansir dari Kompas.com, Jumat (6/12/2024).

Meski dikhususkan untuk barang mewah, potensi penerimaan negara diperkirakan tidak signifikan jika pemerintah benar-benar menerapkan PPN multi tarif.

Dasco mengatakan, pemerintah akan mencari cara lain untuk mengejar target setoran pajak.

Baca juga: PPN Singapura 9 Persen: Lebih Rendah dari Indonesia, Fokus untuk Kesejahteraan Warga

Salah satunya dengan memetakan sektor mana saja yang bisa mendatangkan penerimaan pajak secara signifikan.

Potensi penerimaan negara yang hilang akibat pungutan dan PPN secara selektif juga sudah dihitung.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, target penerimaan pajak pada 2025 sebesar Rp 2.433 triliun

Target tersebut lebih tinggi dari penerimaan pajak pada 2024 senilai Rp Rp 2.234 triliun.

“Sudah ada kesamaan pendapat, kita akan berbuat lebih banyak dari sisi penerimaan, dari sektor-sektor mana saja yang bisa dimaksimalkan untuk bisa memenuhi target yang sudah dipasang dalam penerimaan tahun 2025,” imbuh Dasco dikutip dari Kompas.id, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Ramai soal Petisi Tolak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Ini Kata Kemenkeu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi