KOMPAS.com - Unggahan warganet yang mengatakan bahwa rawat inap di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tidak bisa diklaim 100 persen, ramai di media sosial.
Cuitan itu dimuat di akun media sosial X, @Corpus********* pada Rabu (4/12/2024).
"BPJS ada aja gebrakannya. Sekarang rawat inap yang udah acc bisa gak terklaim 100%, tergantung pertimbangan mereka. Udahlah lembaga ini perlu di audit besar2an, jangan cuma mitra nya aja yang di audit terus2an," tulisnya.
Beberapa warganet yang berkomentar dalam unggahan tersebut juga mengatakan terkait biaya tambahan saat rawat inap di rumah sakit.
"Been there. Opname 3 hari ga ke claim semuanya, entah tiba2 ada 'biaya tombok' perharinya sejuta. Gara2 naik setingkat. Ga ada fasilitas aneh2. Cuma opname dan infus aja," tulis akun @runrunsl*******.
"Kalo aku sudah 2x ini ngalami selama rawat jalan, kok obatnya ga 100% ya? Hanya 30%. Misal obat harusnya 7 hari cuma dikasi 3 hari, sedangkan obat keras juga ga bisa beli sendiri, resep ga dikasi, jadwal check up per 7 hari, jadi sisanya gmn??" tulis akun @mariare******.
Lantas, benarkah rawat inap di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tidak bisa dicover 100 persen?
Baca juga: Suami Istri Baru Menikah, Apakah Kelas BPJS Kesehatan Harus Sama?
Rawat inap tidak bisa dicover BPJS Kesehatan 100 persen, jika...
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JNK) bisa dicover 100 persen oleh BPJS Kesehatan.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila peserta JKN naik kelas perawatan atas permintaan sendiri atau tanpa indikasi medis.
"Sepanjang pelayanan tersebut sesuai indikasi medis dan sesuai kelas haknya, pengobatan dijamin seluruhnya. Kecuali untuk naik kelas perawatan atas permintaan sendiri," kata Rizzky kepada Kompas.com, Sabtu (7/12/2024).
Dia menambahkan, pengobatan rawat inap tersebut termasuk biaya obat-obatan yang diresepkan oleh dokter.
"Sesuai ketentuan seharusnya obat sudah masuk ke dalam jaminan JKN. Namun bukan diklaim, tapi peserta ditanggung dan dijamin oleh program JKN," ucapnya.
Baca juga: Terima JKN BPJS Kesehatan dari Perusahaan, Apakah Status PBI Sekeluarga Nonaktif?
Seluruh biaya rawat inap ditanggung BPJS Kesehatan
Di sisi lain, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyampaikan, pembayaran pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit dilakukan dengan tarif paket berbasiskan Indonesia Case Based Groups (INA CBGs).
Sebagai informasi, INA-CBGs adalah sistem pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim rumah sakit.
Sistem ini menggunakan paket berdasarkan diagnosis dan prosedur penyakit yang diderita pasien.
Adapun, penggunaan mekanisme INA CBGs tersebut digunakan untuk rasionalisasi biaya, meningkatkan kualitas layanan, keadilan, dan mencegah penyalahgunaan.
Muttaqien menegaskan, dengan tarif paket, maka seluruh biaya dari medis dan akomodasi rawat inap telah termasuk dalam perhitungan INA CBGs.
"Sehingga jika perawatan sesuai ketentuan dan kelas perawatan peserta maka tidak diperkenankan RS untuk menarik biaya kepada pasien BPJS Kesehatan," ujarnya terpisah.
"Jika ada pasien JKN yang diminta membayar oleh rumah sakit ketika rawat inap, maka kami sarankan untuk melaporkan ke kanal-kanal pelaporan BPJS Kesehatan yang tersedia," sambungnya.
Akan tetapi, jika terdapat keinginan peserta sendiri untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari kelas kepesertaaan yang diikutinya, mereka dapat dikenakan ketentuan membayar selisih biaya.
Muttaqien menyampaikan bahwa ketentuan terkait biaya tambahan naik kelas perawatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48.
Baca juga: Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan Berobat di Klinik Kampus? Ini Penjelasannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.