Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kategori Barang Mewah yang Bisa Kena Pajak 12 Persen

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK/PCH.VECTOR
Ilustrasi pajak.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, PPN 12 persen disebut hanya akan ditujukan pada barang-barang mewah.

"Diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor, yang berkaitan dengan barang mewah. Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, diberitakan Kompas.com, Jumat (6/12/2024).

Misbakhun memastikan, tarif PPN 11 persen masih berlaku untuk barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa perbankan yang bersifat pelayanan umum.

Aturan ini membuat tidak hanya ada satu tarif PPN. Meski begitu, rencana ini masih dikaji pemerintah.

Lalu, apa saja barang mewah yang masuk kategori dikenakan kenaikan PPN 12 persen?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 9 Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN Multi Tarif mulai 1 Januari 2025


Barang mewah kena PPN 12 persen

Misbakhun menjelaskan, PPN 12 persen khusus untuk barang mewah. Hal ini akan diterapkan selektif kepada barang yang selama ini kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"PPnBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12 persen itu, ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," tuturnya.

Dia memastikan PPN 12 persen untuk barang mewah ini akan dikenakan terhadap masyarakat kelas atas yang mempunyai kemampuan membeli barang mewah.

Dikutip dari laman Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), barang tergolong mewah kena pajak jika memenuhi ketentuan berikut:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021, sejumlah kendaraan bermotor mewah dikenai PPnBM.

Berikut daftar kendaraan bermotor mewah yang kena PPnBM:

Kendaraan bermotor yang tidak dikenakan PPnBM yakni ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, serta kendaraan untuk kepentingan negara.

Baca juga: Ramai-ramai Ajakan Frugal Living dan Kurangi Belanja untuk Memprotes PPN 12 Persen, Apa Dampaknya?

Barang mewah selain kendaraan

Selain kendaraan bermotor mewah, PMK No. 96/PMK.03/2021 dan PMK No. 15/PMK.03/2023 mengatur daftar barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.

Berikut daftar barang tergolong mewah lainnya yang kena pajak selain kendaraan bermotor:

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan seJenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih

2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin

4. Kelompok pesawat udara, helikopter, dan kendaraan udara lainnya selain keperluan negara atau angkutan udara niaga

5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya berupa senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya, dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak, kecuali untuk keperluan negara

6. Kelompok kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, yacht, kendaraan air semacam itu yang dirancang untuk mengangkut orang, dan kapal feri, selain untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata

Merujuk kepada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), suatu barang mewah dikenakan pajak barang mewah untuk memberikan keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi.

Pajak barang mewah juga dikenakan untuk mengendalikan konsumsi barang mewah dan melindungi produsen kecil atau tradisional.

Ketentuan tersebut pun diterapkan untuk memastikan pengamanan penerimaan negara melalui pajak.

Meski ada ketentuan yang mengatur barang dalam kategori mewah, pemerintah saat ini masih merumuskan jenis-jenis barang mewah apa saja yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi