KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan perdebatan mengenai mana layanan yang akan ditanggung BPJS Kesehatan, antara psikolog atau psikiater.
Awalnya, seorang warganet di akun @tanyakanrl bertanya apakah konsultasi psikolog bakal ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak.
“Ke psikolog bisa dicover bpjs ga? kalo bisa ada yang pernah? pengalamannya kayak gimana?,” bunyi keterangan dalam unggahan, Rabu (11/12/2024).
Kemudian, sejumlah warganet memberikan respons di kolom komentar unggahan tersebut.
Sebagian dari mereka menyebut bahwa konsultasi ke psikolog bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Bisa nder. Ke puskesmas dulu. Aku langsung ke psikolog sih waktu itu. Kalau kamu ngerasa ke psikolog belum membantu/nggak cocok sama psikolog nya, bisa minta rujukan ke psikiater nder. Kalo di psikiater dikasih obat, bisa juga nnti disuruh konsul sama psikolog disana,” tulis @ketupatme***.
Namun, sebagian warganet di kolom komentar mengatakan bahwa konsultasi ke psikolog tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca juga: Suami Istri Baru Menikah, Apakah Kelas BPJS Kesehatan Harus Sama?
Menurut mereka, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya konsultasi ke psikiater.
“Setahuku psikolog gabisa pakai bpjs karena pengobatannya nonmedis, sedangkan psikiater bisa pakai bpjs karena pengobatannya medis,” tulis @saiamanus***.
“Psikolog mah ga bisa deh setau gua, kecuali kalo ke psikiater minta rujukan ke faskes,” tulis @ssagis***.
Untuk diketahui, psikolog dan psikiater sendiri mempunyai beberapa perbedaan, salah satunya dilihat dari latar belakang pendidikan yang ditempuh.
Psikolog harus menempuh pendidikan S1 di program studi psikologi terlebih dahulu dan dilanjutkan ke program profesi.
Sementara psikiater perlu menempuh pendidikan kedokteran untuk menjadi dokter umum terlebih dahulu dan dilanjutkan spesialisasi di bidang psikiatri (kedokteran jiwa).
Selain itu, psikolog tidak boleh memberikan resep obat. Sedangkan seorang psikiater diperbolehkan memberikan resep obat.
Lantas, mana konsultasi yang akan ditanggung BPJS Kesehatan?
Baca juga: Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan Berobat di Klinik Kampus? Ini Penjelasannya
Penjelasan BPJS Kesehatan soal layanan kesehatan jiwa
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan, konsultasi psikolog dan psikiater bakal ditanggung BPJS Kesehatan.
"Layanan gangguan kejiwaan termasuk salah satu manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2024).
Namun agar biaya konsultasi ditanggung BPJS Kesehatan, Rizzky menegaskan harus mengikuti ketentuan yang ada.
Salah satu ketentuan tersebut yakni masyarakat telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kemudian secara berjenjang mendatangi FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dulu. Apabila diperlukan tindakan lebih lanjut, akan dirujuk ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut),” terang Rizzky.
Adapun FKTP yang umumnya mempunyai layanan konsultasi psikolog atau poli jiwa, yakni puskesmas.
Sehingga, peserta JKN cukup memilih puskesmas yang mempunyai poli jiwa sebagai FKTP terdaftar di kepesertaannya.
Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan Kini Batasi Pemberian Resep Obat Hanya untuk 3 Hari?
Apabila FKTP tidak mempunyai layanan poli jiwa, maka peserta JKN bisa ke poli umum terlebih dahulu dan menyampaikan keluhan serta gejala mental yang dialami.
Dokter umum tersebut akan mendiagnosisnya dan menerbitkan surat rujukan ke FKRTL, termasuk jika pasien perlu penanganan atau perawatan lebih lanjut.
Nantinya, dokter spesialis jiwa atau psikiater di FKRTL akan menentukan layanan yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang ada.
Rizzky mengungkapkan, BPJS Kesehatan juga akan menanggung layanan rawat inap dan pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi, dan sebagainya.
Apabila pasien dapat rawat jalan, maka psikolog atau psikiater akan menjadwalkan konsultasi lanjutan hingga pasien pulih.
Kemudian, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya obat-obatan hingga rehabilitasi medis yang dibutuhkan.
"Obat-obatan yang digunakan harus sesuai dengan Fornas (Formularium Nasional) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ucap Rizzky.
"Namun, jika ada kebutuhan obat di luar Fornas dan dibutuhkan secara medis, fasilitas kesehatan harus menyediakannya dalam paket INA-CBG (Pedoman Indonesian Case Base Groups)," sambungnya.
Baca juga: Benarkah Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Dibatasi Hanya 3 Hari?