KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memulangkan lima terpidana kasus Bali Nine ke Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (15/12/2024).
Kasus Bali Nine adalah kasus narkoba dengan sembilan pelaku kelompok "Bali Nine" asal Australia, yang ditangkap pada 2005 karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin keluar Bali.
Kelima narapidana yang dipulangkan adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Mereka dipindahkan melalui kesepakatan practical arrangement antara pemerintah Indonesia dan Australia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemindahan didasari prinsip timbal balik atau resiprokal.
Selain itu, pemerintah Australia juga telah menyatakan menghormati kedaulatan dan keputusan pengadilan Indonesia.
"Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun," kata Yusril, dikutip dari Kompas.com, Minggu.
Lantas, seperti apa perjalanan kasus narkoba Bali Nine?
Baca juga: Profil Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba asal Filipina
Kilas balik kasus Bali Nine
Bali Nine adalah julukan untuk sembilan narapidana Australia yang ditangkap di Bali karena kasus sindikat narkoba pada 2005.
Dari sembilan anggota, dua orang telah dieksekusi mati pada 2015, satu terpidana meninggal dalam penjara, satu telah bebas setelah menerima remisi, dan lima lainnya akan dipulangkan ke Australia.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (29/4/2015), mereka ditangkap oleh kepolisian Indonesia setelah mendapat informasi dari Kepolisian Federal Polisi Australia.
Berikut lini masa kasus Bali Nine yang melibatkan sembilan warga negara Australia:
17 April 2005, ditangkap di bandaraSembilan warga Australia ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tuduhan berupaya menyelundupkan lebih dari 8 kilogram heroin keluar dari Indonesia.
Martin Stephens (29 tahun), Renae Lawrence (27 tahun), Scott Rush (19 tahun), dan Michael Czugaj (19 tahun) ditangkap di bandara, dengan mengikat paket heroin ke tubuh mereka.
Mereka membawa heroin yang dikaitkan di tubuh, dengan perincian Renae 2,7 kilogram, Scott 1,3 kilogram, dan Michael 1,75 kilogram heroin.
Baca juga: Perjalanan Kasus Terpidana Mati Mary Jane hingga Akan Dipulangkan ke Filipina
Sementara itu, tiga lainnya, Si Yi Chen (20 tahun), Tan Duc Thanh Nguyen (21 tahun), dan Matthew Norman (18 tahun) ditangkap di Hotel Maslati, dekat Pantai Kuta, dengan kepemilikan 300 gram heroin.
Andrew Chan (22 tahun) dan Myuran Sukumaran (24 tahun) ditangkap di bandara karena dianggap terkait dengan tujuh orang yang sudah diamankan.
Kepolisian Federal Australia (AFP) pun mengonfirmasi telah memberikan informasi kepada kepolisian Indonesia untuk menyelidiki upaya penyelundupan heroin tersebut.
11 Oktober 2005, persidangan kasus Bali Nine dimulaiPersidangan pertama untuk Martin Stephens, Michael Czugaj, dan Myuran Sukumaran berlangsung pada 11 Oktober 2005 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Keesokan harinya, pada 12 Oktober 2005, persidangan digelar untuk Matthew Norman, Si Yi Chen, dan Tan Duch Than Nguyen.
Hari berikutnya, pada 13 Oktober 2005, giliran Andrew Chan dan Scott Rush yang memenuhi panggilan persidangan di PN Denpasar.
Sementara itu, persidangan untuk Renae Lawrence digelar pada 14 Oktober 2005.
Baca juga: Arti Penjara Seumur Hidup Menurut KUHP Lama dan Baru, Dipenjara Berapa Lama?
13 Februari 2006, pelaku pertama kali dijatuhi hukumanMajelis hakim menjatuhi terdakwa Renae Lawrence dan Scott Rush dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hakim menilai, tidak ada bukti untuk mendukung klaim bahwa mereka telah dipaksa membawa obat-obatan dengan ancaman anggota keluarga akan dibunuh.
Pada 14 Februari 2006, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati karena dinilai telah menyediakan uang, tiket pesawat, dan hotel kepada para penyelundup.
Sementara itu, oleh PN Denpasar, Michael Czugaj dan Martin Stephens dihukum penjara seumur hidup.
Menyusul pada 15 Februari 2006, Matthew Norman, Si Yi Chen, dan Tan Duc Thanh Nguyen diputuskan bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup.
6 September 2006, hukuman diperberat dan diringankanHukuman bagi Scott Rush, Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman diperberat menjadi hukuman mati setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Di tingkat banding, hukuman Michael Czugaj sempat dikurangi menjadi 20 tahun pada 2006. Namun, di tingkat kasasi, MA memvonisnya dengan penjara seumur hidup.
Hukuman mati bagi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tidak berubah setelah PT Denpasar menolak permohonan banding keduanya.
Berbeda nasib, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (1/12/2024), Renae Lawrence, satu-satunya wanita dalam kelompok Bali Nine, awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kendati demikian, hukumannya dikurangi menjadi 20 tahun setelah banding. Hukumannya kemudian dikurangi lebih dari enam tahun karena dianggap berperilaku baik dan menerima remisi hari libur nasional.
Baca juga: Perbedaan Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati
27 Juli 2007, PM Australia bicara soal kasus Bali Nine dengan SBYPerdana Menteri (PM) Australia saat itu, John Howard mengaku telah membicarakan kasus yang menimpa sembilan warganya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sebuah pertemuan.
"Saya merasa masalah tersebut layak dibicarakan karena menarik banyak perhatian di Australia," ujar Howard.
6 Maret 2008, MA meringankan hukumanMA memutuskan mengurangi hukuman mati bagi Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman menjadi penjara seumur hidup.
Pada 13 April 2010, Martin Stephens mencoba agar keputusan hukuman seumur hidupnya ditinjau ulang, tetapi kemudian ditolak 10 bulan kemudian.
Pada Agustus tahun yang sama, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran kembali mengajukan upaya hukum agar tidak dihukum mati.
Dalam persidangan, mereka mengungkapkan penyesalan dan memohon ampun. Kepala Penjara Kerobokan pun bersaksi bahwa keduanya memberikan kontribusi di penjara dengan menggelar pelatihan komputer dan seni.
Sementara itu, Scott Rush mengajukan banding terakhirnya pada 26 Agustus 2010 dengan membawa surat dari Kepolisian Federal Australia yang menyatakan dirinya memainkan peran kecil dalam kasus penyelundupan heroin.
Komisaris AFP Mick Keelty turut ikut bersaksi di persidangan.
Baru pada 11 Mei 2011, MA memutuskan mengurangi hukuman bagi Scott Rush dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
13 Mei 2012, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran memohon grasiAndrew Chan meminta grasi atau pengampunan kepada Presiden SBY agar tidak dieksekusi mati, sehingga dapat terus hidup dan memperbaiki diri.
Kepala Lapas Kerobokan, I Gusti Ngurah Wiratna mengatakan, permohonan ini didasarkan pada usia Chan yang masih muda.
Kemudian, pada 9 Juli 2012, Myuran Sukumaran juga ikut mengajukan permohonan grasi.
Pada akhir 2012, Kejaksaan Agung memberikan penangguhan eksekusi mati hingga satu tahun bagi keduanya.
Baca juga: Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum dan Detail Pelaksanaannya
11 Desember 2014, Jokowi menyatakan tidak ada ampunDalam sebuah pidato yang disampaikan di hadapan sejumlah mahasiswa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tidak ada pengampunan bagi mereka yang terlibat dalam kasus narkoba, kendati permintaan grasi telah banyak menanti.
Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop mengatakan, dia menghargai sistem hukum yang berlaku di negara lain, tetapi tetap mengupayakan jalur diplomatik.
17 Januari 2015, PM Abbott meminta pembatalan eksekusiPM Australia, Tony Abbott, mendekati Presiden Jokowi secara langsung agar memberikan pengampunan kepada Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Juru Bicara PM Australia mengatakan, Pemerintah Australia terus berupaya agar mencegah eksekusi kedua warganya di Indonesia.
Pada 20 Januari 2015, Tony Abbott kembali menyurati Jokowi untuk menerima permohonan grasi kedua terpidana mati.
29 April 2015, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi matiAndrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi oleh regu tembak di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 April 2015 pukul 00.35 WIB.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (29/4/2015), jenazah terpidana kemudian dibersihkan dan mulai diantarkan kepada pihak keluarga pada pukul 04.30 WIB.
Baca juga: Kata Dirjen Pemasyarakatan soal Mary Jane Disebut Bakal Dipulangkan ke Filipina
19 Mei 2018, Tan Duc Thanh Nguyen meninggalTerpidana kasus Bali Nine, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal dunia karena sakit kanker lambung pada 19 Mei 2018.
Terpidana penjara seumur tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit MRCCC Siloam, dan jenazahnya diterbangkan ke Australia pada bulan yang sama.
Sementara itu, Renae Lawrence dibebaskan pada 2018 di usia 41 tahun setelah menjalani lebih dari 13 tahun penjara.
Lebih dari empat tahun kemudian, pada Minggu (15/12/2024) lalu, lima terpidana kasus Bali Nine, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens pun dipulangkan ke Australia dengan status sebagai narapidana.
(Sumber: Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo, Abba Gabrillin, Aditya Jaya Iswara)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.