KOMPAS.com - George Sugama Halim (35), anak bos toko roti, yang diduga menganiaya karyawan akhirnya ditangkap.
Sebelumnya diberitakan, George Halim diduga menganiaya karyawati toko roti bernama Dwi (19) di Cakung, Jakarta Timur, sejak Oktober lalu.
Kasus ini kemudian mencuat kembali setelah video rekaman insiden penganiayaan tersebut viral di media sosial.
George Sugama Halim, kemudian berhasil ditangkap Polres Metro Jakarta Timur di salah satu hotel di kawasan Sukabumi, pada Minggu (15/12/2024) malam.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
1. Apa penyebab George Halim melakukan penganiayaan?
Pada 17 Oktober 2024, George Sugama Halim meminta Dwi untuk mengantar pesanan makanan ke dalam kamarnya.
Dwi menolak karena sedang ada pekerjaan dan ada perjanjian bahwa karyawan tidak mengantar pesanan makanan ke dalam kamar.
Namun, George Halim bersikeras bahwa Dwi harus mengantar pesanan makanan ke dalam kamar. Penolakan berulang justru membuat George marah.
Ia kemudian melempar beberapa benda, termasuk kursi dan meja, kepada Dwi yang menyebabkan luka sobek di kepala.
Baca selengkapnya:
George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti yang Mengeklaim Kebal Hukum Itu Kini Jadi Tersangka
2. Seperti apa video kejadian yang viral?
Insiden penganiayaan yang diduga dilakukan George Sugama Halim kepada karyawati Dwi terekam dalam sebuah video.
Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan menggunakan kursi oleh George Halim, sehingga mengakibatkan luka di kepala.
Video rekaman insiden penganiayaan tersebut kemudian viral di media sosial dan ramai diperbincangkan.
Terlebih karena laporan polisi atas kejadian tersebut telah masuk sejak Oktober 2024, namun tidak langsung ditindaklanjuti.
Baca selengkapnya:
George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai di Cakung, Ditangkap
3. Bagaimana momen penangkapan George Sugama Halim?
George Halim, anak bos toko roti yang menganiaya pegawai di Cakung ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, ketika bersama keluarganya.
Tim Polda Metro Jaya dan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur mendatangi pelaku, dan atas permintaan dari keluarga, penyidik menjemput George Halim di hotel di Sukabumi.
Polisi memasuki kamar yang di dalamnya terdapat George Sugama Halim bersama seorang pria. Melihat kehadiran polisi, George tampak pasrah.
Saat diinterogasi, George Halim langsung menyerahkan sebuah tas kecil berwarna hitam yang berisi kartu tanda penduduk (KTP) miliknya kepada polisi.
George Halim tidak menunjukkan perlawanan saat ditangkap. Anak bos toko roti ini juga langsung dibawa oleh polisi tanpa diborgol.
Baca selengkapnya:
George Sugama, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai, Terancam 5 Tahun Penjara
4. Bagaimana status George Sugama Halim
George Sugama Halim, telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Dwi.
Anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, tersebut terancam pidana penjara selama 5 tahun karena perbuatannya tersebut.
Itu sesuai dengan persangkaan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun.
Sejauh ini, George Sugama belum menjalani pemeriksaan usai ditangkap. Sebab, dia meminta didampingi kuasa hukumnya.
Baca selengkapnya:
George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai, Ditangkap Saat bersama Keluarga di Sukabumi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.