Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Insentif PPN 12 Persen, Ada Diskon Listrik 50 Persen dan Bagi Beras 10 Kg

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama sejumlah menteri lainnya saat Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024), Pemerintah Beri Insentif PPN 12 Persen, Ada Diskon Tarif Listrik dan Beras 10 Kg
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menyiapkan insentif pajak bersamaan dengan ditetapkannya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (16/12/2024).

“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ujarnya dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan.

Insentif pajak adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah akan menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun.

Insentif tersebut akan diberikan kepada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti.

Lantas, apa saja insentif PPN yang akan diterima masyarakat?


Baca juga: Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025

Daftar insentif PPN 12 persen

Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, insentif PPN akan diberikan kepada kelompok rumah tangga, kelas menengah, dan pelaku usaha.

Berikut perinciannya:

Insentif bagi rumah tangga

Sasaran penerima insentif PPN adalah kelompok rumah tangga berpendapatan rendah. Mereka akan menerima insentif PPN sebagai berikut:

1. PPN 11 persen untuk Bapokting

Kelompok rumah tangga berpendapatan rendah akan menerima stimulus PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen.

Artinya, beberapa barang seperti Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) hanya akan dikenai PPN sebesar 11 persen tanpa mengalami kenaikan. Bapokting itu misalnya:

2. Bantuan beras 10 kg

Selanjutnya, kelompok rumah tangga berpendapatan rendah juga bakal menerima bantuan berupa besar 10 kg per bulan.

Saat ini, pemerintah tengah merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan kepada masyarakat di desil 1 dan 2.

Sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) akan menerima bantuan tersebut selama dua bulan, yakni pada Januari-Februari 2025.

3. Diskon tarif listrik

Pemerintah turut memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA.

Diskon tarif listrik ini berlaku selama 2 bulan, yakni Januari-Februari 2025. Dengan begitu, kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah bisa mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Sementara untuk pelanggan PLN 3.500–6.600 VA tetap akan dikenai PPN sebesar 12 persen.

Baca juga: Resmi, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Insentif bagi kelas Menengah

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan stimulus bagi masyarakat kelas menengah.

Menurut standar Bank Dunia, masyarakat kelas menengah Indonesia pada 2024 adalah mereka yang memiliki pengeluaran Rp 2 juta sampai dengan Rp 9,9 juga per kapita per bulan.

Berikut insentif PPN yang diterima:

  1. PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar
  2. PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu
  3. PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU)
  4. Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

Di samping itu, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan baru untuk masyarakat kelas menengah, yaitu:

  1. Pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid
  2. Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan
  3. Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK
  4. Diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

Baca juga: Vietnam Turunkan Tarif PPN dari 10 Jadi 8 Persen, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Insentif bagi pelaku usaha

Beragam insentif juga diberikan kepada pelaku bisnis, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya. Insentif tersebut berupa:

  1. Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024
  2. Untuk UMKM dengan omset dibawah Rp 500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen.

Itulah daftar insentif yang akan diterima masyarakat di tengah penerapan PPN 12 persen mulai tahun depan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi