KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024 untuk empat kabupaten dan empat kota.
Daftar UMK 2025 di seluruh Banten tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025.
Selain UMK, pemerintah provinsi juga menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca juga: Daftar UMK 2025 di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat jika Naik 6,5 Persen
Daftar UMK Banten 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, nilai kenaikan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari nominal pada 2024.
UMK 2025 dihitung oleh dewan pengupahan kabupaten/kota menggunakan formula penghitungan sebagai berikut:
- UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025 (6,5 persen)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi menjelaskan, kenaikan UMK Banten 2025 mencapai 6,5 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dewan pengupahan juga telah membahas besaran UMK yang direkomendasikan oleh kabupaten/kota.
"Rekomendasi dari delapan kabupaten/kota sudah dibahas dengan dewan pengupahan provinsi. Gubernur kemudian menetapkan SK,” ujar Septo, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Besaran upah minimum kabupaten/kota pun harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan.
Sebelumnya, Gubernur Banten telah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.916.644,90, naik 6,5 persen dari Rp 2.727.812,11 pada 2024.
Merujuk Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 sebagaimana dikutip Antara, Rabu, berikut daftar UMK 2025 di delapan kabupaten/kota di Banten:
- UMK Kabupaten Pandeglang 2025: Rp 3.206.640,32 (naik dari Rp 3.010.929,87)
- UMK Kabupaten Lebak 2025: Rp 3.172.384,39 (naik dari Rp 2.978.764,69)
- UMK Kabupaten Serang 2025: Rp 4.857.353,01 (naik dari Rp 4.560.894,85)
- UMK Kabupaten Tangerang 2025: Rp 4.901.117,00 (naik dari Rp 4.601.988,00)
- UMK Kota Tangerang 2025: Rp 5.069.708,36 (naik dari Rp 4.760.289,54)
- UMK Kota Tangerang Selatan 2025: Rp 4.974.392,42 (naik dari Rp 4.670.791,00)
- UMK Kota Cilegon 2025: Rp 5.128.084,48 (naik dari Rp 4.815.102,80)
- UMK Kota Serang 2025: Rp 4.418.261,13 (naik dari Rp 4.148.602,00).
Baca juga: Daftar Perkiraan UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota Jatim jika Naik 6,5 Persen
UMK tertinggi dan terendah di Banten 2025
Daftar daftar tersebut, UMK tertinggi berlaku di Kota Cilegon sebesar Rp 5.128.084,48 per bulan, diikuti UMK Kota Tangerang sebanyak Rp 5.069.708,36 per bulan.
Sementara itu, Kabupaten Lebak menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp 3.172.384,39 per bulan, diiringi UMK Kabupaten Pandeglang senilai Rp 3.206.640,32 per bulan.
Besaran UMK untuk delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten tersebut mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025.
Keputusan Gubernur Nomor 471 Tahun 2024 turut menetapkan, besaran masing-masing UMK berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari setahun pada perusahaan.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, keputusan tersebut meminta pengusaha untuk menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah guna menentukan besaran nilai upahnya.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum kabupaten/kota, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan," atur keputusan gubernur.
Baca juga: Daftar Perkiraan UMK 2025 Se-Jateng jika Naik 6,5 Persen
UMSK Banten 2025
Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan UMSK dalam Keputusan Gubernur Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon Tahun 2025.
UMSK adalah upah minimum yang ditetapkan secara khusus untuk sektor-sektor tertentu di suatu kabupaten atau kota.
Keputusan Gubernur menetapkan, UMSK untuk lima kabupaten/kota di Banten berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar UMSK di wilayah tersebut, dapat melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Nantinya, hasil perundingan bipartit dibuat secara tertulis dengan ditandatangani para pihak dan dilaporkan kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.
Serupa dengan UMK Banten 2025, ketentuan UMSK Banten juga berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.