KOMPAS.com - Mary Jane Veloso telah tiba di Manila, Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari waktu setempat.
Sebelumnya, perempuan berusia 39 tahun ini ditangkap di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta pada 2010 setelah petugas menemukan 2,6 kg heroin di dalam koper yang dibawanya.
Setelah menghabiskan 15 tahun di penjara Indonesia, Mary Jane Veloso akhirnya diberikan izin kembali ke kampung halamannya melalui kebijakan diskresi Presiden RI Prabowo Subianto.
Setibanya di Filipina, ibu dua anak ini langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, di mana dia akan ditahan berdasarkan ketentuan perjanjian pemindahan dengan Indonesia.
Di sana, Mary Jane sempat melepas rindu dengan keluarganya sekaligus mengutarakan pesan kepada Presiden Ferdinand Marcos Jr.
"Saya berharap Presiden kita (Ferdinand Marcos Jr) akan memberi saya grasi, sehingga saya bisa kembali ke keluarga saya. Saya telah dipenjara di Indonesia selama 15 tahun karena sesuatu yang tidak saya lakukan," ujarnya dengan suara bergetar kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan medis di Lapas Manila, sebagaimana dilansir AFP.
"Kami meminta Presiden kita (Marcos Jr) untuk segera memberikan grasi kepada Mary Jane. Kami berharap Presiden akan melakukan ini sebagai hadiah Natal untuk kami," sambung ibu Mary Jane, Celia Veloso.
Baca juga: Detik-detik Mary Jane Tiba di Filipina, Keluarga Tak Bisa Langsung Memeluknya
Pemberian grasi kepada Mary Jane
Dalam sebuah pernyataan pada Rabu, Marcos Jr menyampaikan terima kasih kepada Indonesia karena telah menyerahkan Mary Jane, tetapi tidak menyebutkan mengenai pengampunan atau grasi.
Berdasarkan penjanjian kedua negara, hukuman seumur hidup Mary Jane kini berada di bawah kewenangan Filipina, termasuk kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, amnesti, dan tindakan serupa.
Sementara itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vasquez, memberi sinyal ada kemungkinan pemberian grasi kepada Mary Jane.
"Tentu saja, itu ada di atas meja," katanya kepada wartawan pada Rabu.
Ia menambahkan permohonan grasi Mary Jane akan "dipelajari secara serius".
Adapun Mary Jane seharusnya dieksekusi mati pada 2015, tetapi pada menit-menit terakhir dibatalkan.
Dia mendapat penangguhan hukuman sementara setelah seorang perempuan yang diduga merekrut sekaligus menipunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri, ditangkap atas tuduhan perdagangan manusia dan Mary Jane ditunjuk sebagai saksi penuntutan.
Kisah Mary Jane ini menjadi sorotan di Filipina. Presiden Marcos pada bulan lalu menyebut, Mary Jane dikenal sebagai seorang ibu yang terjebak dalam cengkeraman kemiskinan dan membuat pilihan putus asa yang akhirnya mengubah jalan hidupnya.
Baca juga: Profil Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba asal Filipina
Perjanjian Indonesia dengan Filipina
Pemerintah Indonesia sebelumnya sempat mengatakan akan menghormati keputusan apapun yang diambil oleh Filipina.
Akan tetapi dalam perjanjiannya, Indonesia meminta timbal balik. Jika di masa depan Indonesia meminta bantuan serupa, Filipina harus memenuhi permintaan tersebut.
Belakangan beredar spekulasi bahwa Indonesia akan meminta hak atas Gregor Johann Haas, warga Australia yang ditahan atas tuduhan narkoba di Filipina pada awal tahun ini.
Hass dicari oleh pemerintah Indonesia karena melakukan penyelundupan narkoba dan dapat membuatnya dijatuhi hukuman mati.
Namun Vasquez mengatakan, pemindahan Haas saat ini tidak ada dalam rencana, tetapi jika diminta keputusan Indonesia untuk memindahkan Veloso akan dipertimbangkan dengan berat hati.
Baca juga: Setelah Dipindahkan ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Masuk Indonesia Seumur Hidup
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.