KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan skema untuk tenaga honorer yang tidak lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.
Honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang tidak lolos PPPK dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Skema tersebut telah tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Gagal Lolos Tahap 1, Berikut Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap 2
Skema PPPK Paruh Waktu bagi honorer tidak lolos
Diktum ke-33 menjelaskan, jika pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan "tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan" termasuk tenaga honorer yang mengikuti seleksi tetapi dinyatakan tidak lolos.
Nantinya, kebutuhan bagi pelamar yang dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu itu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan-RB, sebagaimana dalam diktum ke-34.
Sementara itu, pada diktum ke-29 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK jika berperingkat terbaik.
Baca juga: Apakah Ada Passing Grade PPPK 2024? Ini Penilaian dan Kelulusannya
Penentuan pelamar yang lulus tersebut ditentukan secara berurutan bagi:
- Eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Jika masih ada formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan berbeda.
Namun, jika pelamar sudah mengikuti semua tahapan seleksi tetapi belum lulus, akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Cek Pengumuman Akhir PPPK 2024 di Laman SSCASN
PPPK Paruh Waktu skema untuk tuntaskan honorer
Pembahasan mengenai skema PPPK Paruh Waktu bagi honorer yang gagal lulus seleksi PPPK 2024 sudah mencuat sejak tahun lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (26/8/2024), PPPK Paruh Waktu adalah skema guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan honorer terhitung 28 November 2023.
Sepintas, PPPK Paruh Waktu memiliki kesamaan dengan PPPK pada umumnya. Keduanya tercatat sebagai bagian dari aparatur sipil negara atau ASN.
Namun, sesuai namanya, jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak penuh atau kurang dari jam kerja yang ditetapkan untuk PPPK.
PPPK Paruh Waktu pun dinilai menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan.
Di sisi lain, langkah tersebut juga merupakan solusi dari pemerintah agar tidak menambah beban anggaran belanja pegawai.
Baca juga: Cek Kisi-kisi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Periode 1
Sementara itu, Menpan-RB Rini Widyantini mengatakan, skema PPPK Paruh Waktu bertujuan mendukung penataan tenaga honorer agar bisa selesai tahun ini.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen menyelesaikan penataan sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang saat ini terdaftar dalam pangkalan data BKN.
"Tapi memang formasi yang diusulkan ke kami dari instansi itu tidak 1,7 (juta) tapi sekitar 1.017.000," ujar Rini di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/12/2024).
Artinya, akan ada sekitar 700.000 tenaga honorer yang tidak tertampung dalam seleksi PPPK 2024.
Rini mengungkapkan, penyediaan kursi atau kebutuhan harus disesuaikan dengan usulan masing-masing instansi.
Pasalnya, hanya instansi terkait yang mengetahui berapa banyak kebutuhannya.
"Kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya, nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme (PPPK) Paruh Waktu," pungkasnya.
(Sumber: Kompas.com/Sandra Desi Caesaria, Dian Erika Nugraheny | Editor: Mahar Prastiwi, Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.