Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien yang Diinfus tapi Meminta Rawat Jalan Tak Akan Ditanggung BPJS Kesehatan, Benarkah?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/ sukarman S. T
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Pengobatan Pasien Rawat Jalan tapi Diinfus Disebut Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pengobatan pasien yang mendapatkan perawatan infus tapi meminta rawat jalan, disebut tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

Hal itu diungkap oleh @die*********** melalui akun media sosial TikToknya pada Sabtu (7/12/2024).

"Apapun keluhanmu dan kamu minta diinfus, maka disarankan rawat inap, tapi kalau cuman infus dan pulang a.k.a rawat jalan ya biasanya ditolak (pakai BPJS Kesehatan), kenapa?" tulisnya.

Dalam unggahannya, dia juga mengatakan bahwa pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan dan minta diinfus, akan selalu disarankan untuk rawat inap.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Baca juga: BPJS Kesehatan Disebut Batasi Layanan Pemeriksaan IGD, Rawat Inap, dan Rawat Jalan, Ini Penjelasannya

Penjelasan BPJS Kesehatan soal rawat jalan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pelayanan pasien rawat jalan tapi membutuhkan infus bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, pengobatan rawat jalan dengan infus atau tidak itu harus berdasarkan pemeriksaan dokter.

"Apabila sesuai indikasi medis dan diperlukan penggunaan infus kepada peserta yang dilaksanakan di FKTP (puskesmas, klinik, dokter keluarga) maka dijamin (BPJS Kesehatan)," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Pada dasarnya, Rizzky menjelaskan, pengobatan rawat jalan menggunakan BPJS Kesehatan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni dengan mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), baik puskesmas, klinik, maupun dokter keluarga.

Selanjutnya, apabila hasil pemeriksaan dokter diperlukan tindakan spesialistik, maka akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Adapun penggunaan infus juga harus didasarkan dari hasil pemeriksaan dokter di fasilitas kesehatan.

Dalam hal pasien rawat jalan ditolak menggunakan BPJS Kesehatan, dapat menghubungi BPJS Kesehatan di nomor Care Center 165.

Baca juga: Pengobatan Korban Kecelakaan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, asal...

Rawat jalan ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, rawat jalan termasuk pelayanan kesehatan yang diberikan di FKRTL.

Selain rawat jalan, FKRTL juga memberikan pelayanan rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

Di samping mendapat layanan rawat inap, peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapat pelayanan rawat jalan eksekutif.

Disebutkan dalam Pasal 21 Perpres Nomor 59/2024, peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif.

Untuk mendapat layanan tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS kesehatan dengan biaya peningkatan pelayanan dapat dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Kendati demikian, manfaat tersebut dikecualikan bagi peserta PBI, BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan PBPU dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Juga tidak diberikan untuk peserta PPU yang mengalami PHK dan peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi