KOMPAS.com - Pengobatan pasien yang mendapatkan perawatan infus tapi meminta rawat jalan, disebut tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Hal itu diungkap oleh @die*********** melalui akun media sosial TikToknya pada Sabtu (7/12/2024).
"Apapun keluhanmu dan kamu minta diinfus, maka disarankan rawat inap, tapi kalau cuman infus dan pulang a.k.a rawat jalan ya biasanya ditolak (pakai BPJS Kesehatan), kenapa?" tulisnya.
Dalam unggahannya, dia juga mengatakan bahwa pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan dan minta diinfus, akan selalu disarankan untuk rawat inap.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Penjelasan BPJS Kesehatan soal rawat jalan
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pelayanan pasien rawat jalan tapi membutuhkan infus bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, pengobatan rawat jalan dengan infus atau tidak itu harus berdasarkan pemeriksaan dokter.
"Apabila sesuai indikasi medis dan diperlukan penggunaan infus kepada peserta yang dilaksanakan di FKTP (puskesmas, klinik, dokter keluarga) maka dijamin (BPJS Kesehatan)," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
Pada dasarnya, Rizzky menjelaskan, pengobatan rawat jalan menggunakan BPJS Kesehatan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni dengan mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), baik puskesmas, klinik, maupun dokter keluarga.
Selanjutnya, apabila hasil pemeriksaan dokter diperlukan tindakan spesialistik, maka akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Adapun penggunaan infus juga harus didasarkan dari hasil pemeriksaan dokter di fasilitas kesehatan.
Dalam hal pasien rawat jalan ditolak menggunakan BPJS Kesehatan, dapat menghubungi BPJS Kesehatan di nomor Care Center 165.
Baca juga: Pengobatan Korban Kecelakaan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, asal...
Rawat jalan ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, rawat jalan termasuk pelayanan kesehatan yang diberikan di FKRTL.
Selain rawat jalan, FKRTL juga memberikan pelayanan rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Di samping mendapat layanan rawat inap, peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapat pelayanan rawat jalan eksekutif.
Disebutkan dalam Pasal 21 Perpres Nomor 59/2024, peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif.
Untuk mendapat layanan tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS kesehatan dengan biaya peningkatan pelayanan dapat dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Kendati demikian, manfaat tersebut dikecualikan bagi peserta PBI, BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan PBPU dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Juga tidak diberikan untuk peserta PPU yang mengalami PHK dan peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.