Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Batasi Kapasitas Bagasi 20 Kg Per Orang, Segini Biaya Tambahan jika Melebihi

Baca di App
Lihat Foto
Dok. KAI
KAI batasi kapasitas maksimum bagasi sebanyak 20 kilogram.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - PT KAI mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada ketentuan batas maksimum bagasi bagi penumpang. 

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyebut batas maksimum bagasi penumpang yang tidak dikenakan biaya tambahan, yakni seberat 20 kg dan sebanyak-banyaknya 4 item.

"Penumpang hanya diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm," terangnya dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada Kompas.com pada Jumat (27/12/2024).

Lantas, bagaimana jika bagasi melebihi batas?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Aturan Bagasi Kereta Cepat Whoosh, Catat Sebelum Mudik Lebaran


Biaya tambahan untuk bagasi yang melebihi 20 kg

Ixfan menyampaikan, penumpang yang bagasinya melebihi batas maksimum akan dikenakan biaya tambahan.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

Barang bawaan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya, serta di tempat tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” jelas Ixfan.

Baca juga: Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Barang yang tak boleh dibawa di kereta api

Lebih lanjut, Ixfan membeberkan barang apa saja yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi kereta api.

Itu termasuk:

Selain itu, Ixfan juga mengingatkan terkait penggunaan fasilitas colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api hanya bisa digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone, tablet, atau laptop.

Dia menjelaskan, penggunaan alat-alat di luar dari peruntukannya dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api.

“Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga,” kata Ixfan.

"Di samping itu, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan," imbuhnya.

Di samping itu, apabila penumpang mengalami kendala saat dalam perjalanan, maka dapat segera menghubungi petugas kondektur yang berdinas agar segera ditindaklanjuti.

Adapun, nomor petugas kondektur tertera di masing-masing dinding kereta.

“KAI mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai di antara sesama pelanggan agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman," ujar Ixfan.

"Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum,” sambungnya.

Baca juga: Cara Cek Agen Travel Resmi atau Ilegal, Persiapan Mudik Nataru 2024/2025

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi