Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Grasi, Amnesti, dan Abolisi, Apa Bedanya?

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/nathaphat
Pengertian grasi, amnesti, dan abolisi.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Ramai menjadi perbincangan mengenai isu bahwa ada sejumlah koruptor yang berpotensi mendapatkan kebijakan grasi, amnesti, dan abolisi.

Itu berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyebutkan bahwa ada sejumlah koruptor yang berpotensi mendapatkan kebijakan grasi, amnesti, dan abolisi, dengan salah satu syaratnya adalah harus terlebih dulu mengganti kerugian negara.

Grasi, amnesti, dan abolisi termasuk dalam hak prerogatif presiden, di mana berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA) atau memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pemberian Grasi Terpidana Korupsi Dinilai Nodai Rasa Keadilan


Lantas, apa yang dimaksud dengan grasi, amnesti, dan abolisi? Simak pengertiannya berikut ini:

Pengertian grasi

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat (1), grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, serta penghapusan pelaksanaan pidana, dengan atas pertimbangan MA.

Artinya, Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan. Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan.

Baca juga: Dulu Menolak, Joe Biden Kini Beri Grasi untuk Putranya

Pengertian amnesti

Amnesti dapat diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Mengutip laman Kompas.com (7/10/2024), amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi disebutkan, akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.

Baca juga: Sebanyak 15.922 Narapidana Dapatkan Remisi Natal, Ini Rinciannya

Pengertian abolisi

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana, yang juga diartikan sebagai keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.

Dikutip dari Kompas.com (7/9/2022), Abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.

Meski merupakan hak prerogatif presiden, untuk dapat memberikan abolisi, presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR.

Baca juga: Mengapa Terdakwa yang Sopan Sering Jadi Alasan Keringanan Hukuman?

 

(Sumber: Kompas.com/Wahyuni Sahara, Diva Lufiana Putri | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi