KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 69 merek kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Mayoritas produk kosmetik ilegal dan berbahaya itu berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan kosmetik ilegal dan berbahaya diperoleh dari pengawasan dan operasi penindakan BPOM yang dilakukan selama periode Oktober-November 2024.
Hasilnya, BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi serta peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dengan nilai temuan lebih dari Rp 8,91 miliar.
"Temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini berjumlah 235 item (205.400 pieces)," kata Ikrar, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (30/12/2024).
Baca juga: BPOM Tarik Jajanan Latiao di Jateng Usai Ada Kasus Keracunan pada Oktober
Seluruh kosmetik ilegal dan berbahaya itu paling banyak ditemukan di Jawa Barat (Rp 4,59 miliar), Jawa Timur (Rp 1,88 miliar), Jawa Tengah (Rp 1,43 miliar), dan Banten (Rp 1,01 miliar).
Dari jenis pelanggaran yang ditemukan, nilai keekonomian terbesar yang mencapai lebih dari Rp 4,59 miliar adalah jenis pelanggaran memproduksi/mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Ikrar menyampaikan, sebagian besar kosmetik ilegal dan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce.
Baca juga: Kata BPOM soal Penarikan Empat Varian Indomie di Australia karena Tak Cantumkan Daftar Alergen
Kosmetik ilegal mengandung merkuri dan rhodamin B
Berdasarkan hasil pengujian, ratusan kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang BPOM.
"Sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10),” ungkap Ikrar.
Merkuri adalah jenis logam berat yang berbahaya jika masuk ke dalam tubuh. Efeknya bisa menyebabkan keracunan, kerusakan pada organ dalam, hingga kelainan genetik.
Sementara, Rhodamin B merupakan pewarna sintetis yang seharusnya digunakan dalam industri tekstil.
Jika digunakan dalam tubuh, bahan kimia tersebut bisa menyebabkan gangguan fungsi hati, kandung kemih, dan kanker.
Selain kosmetik ilegal, BPOM juga menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku obat dan produk ruahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru pada usaha rumahan atau sarana ilegal.
Baca juga: Bagaimana Cara Membedakan Logo BPOM Asli dan Palsu Pada Skincare?
Bahan tersebut digunakan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan kosmetik atau obat.
Hasil pengawasan dan operasi penindakan tersebut, ditemukan produk dan bahan baku mengandung bahan berbahaya, yaitu hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.
Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini diketahui didistribusikan ke “klinik kecantikan” di Pulau Jawa, seperti Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember.
Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp 4,59 miliar.
Atas kasus ini, BPOM memberikan sanksi administratif kepada pelaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: BPOM Ungkap 55 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya
Daftar 69 merek kosmetik ilegal dan berbahaya
Berdasarkan Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.12.24.108, berikut daftar 69 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang sebaiknya tidak digunakan:
- 2099
- 4K
- 88
- ADMD
- Aichun Beauty
- Annies
- Anylady
- Aqua Beauty
- AR
- Arabela
- Bionic
- BP
- Croent
- CSRO
- Davis
- DNM
- Flowly
- Frozen
- FRS
- Fuyan
- Gingseng Seaweed
- Guanjing
- Hoyon
- Jiopoian
- Joeeyloves
- Jomeel
- Jungle
- K Plus
- Kojic Acid
- Lameila
- Lanherla
- Leixina
- Ling Zhi
- Lybell
- Max Man
- Meibaoge
- Meidian
- Mila Color
- My Choice
- Nao
- Naris
- Neutro
- Odina
- Oranot
- Pei Mei
- Pony Beauty
- Pure Milk
- Pure Soap
- Qic
- Q-nic
- RDL Hydroquinone Tretinoin
- RDL Whitening Treatment
- Sakura Girl
- Shiliya
- Skindose
- Snowqueen
- Svmy
- Tanako
- Taste of Love
- The Elf
- Tipsy
- Toofme
- V.lab
- Wer
- Widya Whitening
- Wis
- Wnp'l
- Xixi
- ZF
Baca juga: Daftar 16 Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM
Cara cek produk kosmetik ilegal
Masyarakat dapat mengetahui apakah suatu produk kosmetik tergolong aman atau tidak dengan mengecek izin edarnya melalui laman cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM.
Berikut caranya:
1 Cek melalui laman BPOM- Buka laman cekbpom.pom.go.id.
- Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar.
- Cara termudah adalah mencari berdasarkan nama produk, dengan pilih kolom "Cari Berdasarkan" dan ganti pilihan dengan "Nama Produk".
- Ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci", dan klik tombol "Cari".
Jika produk kosmetik aman dan terdaftar oleh BPOM, akan muncul nomor registrasi, nama produk, serta perusahaan yang mendaftarkan.
2. Cek melalui aplikasi BPOM Mobile- Unduh aplikasi "BPOM Mobile" di Google Play Store atau App Store.
- Pada tampilan halaman utama, klik "Cek NIE". Lalu, pilih pencarian berdasarkan kategori produk di BPOM.
- Pilih "Kategori Pencarian", dan ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci Pencarian".
Apabila produk dinyatakan aman dan telah terdaftar, akan muncul informasi mengenai produk kosmetik tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.