Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Lengkap Prabowo Saat Umumkan Kebijakan PPN 12 Persen Mulai 2025

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan PPN 12 persen mulai tahun 2025 di Gedung Djuanda 1, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku Rabu (1/12/2025).

Pengumuman itu disampaikan Presiden di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," jelasnya.

Baca juga: Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Contohnya Jet Pribadi hingga Yacht

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian, Prabowo memastikan kebijakan perpajakan tetap berpihak pada rakyat kecil dengan tetap mengenakan tarif PPN nol persen untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” terangnya.

Di samping itu, Presiden mengumumkan, Pemerintah telah menyiapkan paket stimulus bagi masyarakat yang nilainya mencapai Rp 38,6 triliun.

Untuk bisa dipahami lebih lanjut, berikut adalah pernyataan lengkap Prabowo soal kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:

Saudara-saudara sekalian sore hari ini dari tadi, dari sejak jam 15.50 WIB, kurang lebih saya hadir mengikuti rapat tutup tahun dari Menteri Keuangan dan jajarannya.

Jadi, pada hari ini jajaran Kementerian Keuangan mengikuti arus masuk uang ke Pemerintah Indonesia dari perpajakan, bea cukai, dari PNBP, kemudian karena tepat pada waktu nanti pukul 00.00 berarti tahun anggaran 2024 ditutup.

Tadi, saya diberi paparan oleh Menteri Keuangan pelaksanaan dari APBN 2024 dan alhamdulillah di tengah tantangan global yang penuh ketidakpastian, penuh ketegangan, penuh penekanan terhadap perekonomian dunia seluruhnya yang memengaruhi harga-harga komoditas yang ujungnya memengaruhi penerimaan kita juga memengaruhi harga-harga minyak dan gas, ternyata kita masih bisa mengelola keuangan negara dengan prudence, dengan bijak, dengan hati-hati dan kita masih mampu untuk mengendalikan defisit kita dalam koridor yang masih cukup hati-hati dan cukup mampu kita kelola.

Dalam hal ini juga, saya kira ada baiknya saya menyampaikan ada beberapa hal tentang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan atau suatu ketidakpemahaman yang tepat sehingga setelah saya koordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain saya merasa perlu menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini.

Baca juga: Kronologi Akun WhatsApp Inisiator Bareng Warga Diretas Usai Kritik PPN 12 Persen

Jadi, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen ini merupakan amanah, perintah UU nomor 7 tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Jadi, sesuai kesepakatan Pemerintah RI dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian, perintah UU, dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Besok.

Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Saudara-saudara, sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, dan saya juga yakin, pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, pelindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi.

Komitmen kami adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak. Berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

Saya ulangi supaya jelas. Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah. Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu.

Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimafaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian, papan pesiar, yacht, motor yacth, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah.

Baca juga: Benarkah PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk Gaji di Bawah Rp 10 Juta?

Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah berlaku sejak 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku. Saya ulangi. Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0 persen, masih tetap berlaku. 

Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus. Nilai stimulus itu adalah 38,6 triliun. Seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.

Pemerintah telah berkomtmen memberi paket stimulus. Nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun. Seperti yang diumumkan sebelumnya:

  • Bantuan beras untuk 16 juta penerima batuan pangan 10 kg per bulan
  • Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt Pembiayaan industri padat karya
  • Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah Rp 10 juta per bulan
  • Bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya.

Paket stimulus ini nilainya adalah Rp 38,6 triliun.

Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN, yakni tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum.

Saudara-saudara dengan ini, saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk mencipatakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. Saya kira hal hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi