Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK 2025 Bandung dan Wilayah Lainnya di Jawa Barat

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar
Keputusan Gubernur Jabar tentang UMK 2025 di Jawa Barat, UMP 2025 Bandung, daftar UMP 2025 Jabar
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 Bandung.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tertanggal 17 Desember 2024, UMK Bandung berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sebagai ibu kota provinsi, UMK 2025 di Kota Bandung tercatat sebagai upah minimum tertinggi kedelapan di Jawa Barat.

Lantas, berapa UMK 2025 Bandung?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Resmi, Ini UMP 2025 Terendah dan Tertinggi di Seluruh Indonesia


UMK 2025 Bandung

UMK 2025 Kota Bandung adalah sebesar Rp 4.482.914,09. Angka ini naik 6,5 persen atau Rp 273.605,09 dibandingkan UMK yang berlaku pada 2024, yakni Rp 4.209.309.

Sementara itu, UMK 2025 Kabupaten Bandung ditetapkan sebesar Rp 3.757.284,86, naik 6,5 persen atau sekitar Rp 229.317,86 dari sebelumnya Rp 3.527.967 pada 2024.

Sedangkan UMK 2025 Kabupaten Bandung Barat diputuskan sebesar Rp 3.736.741. Jumlah ini mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp 228.064 dibandingkan 2024, yaitu 3.508.677.

Besaran kenaikan upah tersebut menyesuaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

UMK 2025 dihitung oleh dewan pengupahan kabupaten/kota menggunakan formula penghitungan sebagai berikut: UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025.

Nilai kenaikan upah minimum ditentukan sebesar 6,5 persen, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2025 Se-Jawa Barat, dari Tertinggi hingga Terendah

Daftar UMP dan UMK 2025 di Jawa Barat

Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 mengatur, besaran UMK harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi atau UMP.

Di Provinsi Jawa Barat, Gubernur menetapkan UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238, naik 6,5 persen dari sebelumnya Rp 2.057.495 per bulan.

Berikut daftar UMK di 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat:

Daftar UMP dan UMK Jawa Barat selengkapnya, termasuk UMK 2025 Bandung, dapat dilihat pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi