Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Selama Ini MCU Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Faktanya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/ sukarman S. T
Apakah MCU ditanggung BPJS Kesehatan?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan medical check up atau MCU gratis mulai 2025.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ketika rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (31/10/2024).

Dikutip dari Kompas.com (2/11/2024), masyarakat dapat melakukan medical check up secara gratis pada hari ulang tahunnya.

Informasi terkait MCU gratis dibagikan ulang oleh warganet di media sosial TikTok, salah satunya akun @wadafa***** pada Rabu (13/11/2024).

Meski demikian, beberapa warganet yang berkomentar di unggahan tersebut mengatakan bahwa BPJS Kesehatan sudah memberikan layanan MCU gratis, sebelum program dari pemerintah diadakan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Yang pakek BPJS sih gak usah nunggu ultah aja udah gratis medical check up," tulis akun @kartika_a****.

"Apaan dari dulu udah gratis, cuman gadi gembar gembor aja kaya sekarang! bise ajeee!" tulis akun @povpl****.

Diketahui, MCU adalah pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh yang bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan dan mendeteksi penyakit atau kelainan.

Lantas, benarkah selama ini BPJS Kesehatan menanggung biaya MCU?

Baca juga: Anak Demam di Bawah 40 Derajat Celsius di IGD Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Benarkah?


MCU tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan, MCU tidak masuk ke dalam kategori pemeriksaan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Alasannya karena mengingat pemeriksaan ini menyasar seluruh kalangan, baik orang sakit maupun orang sehat.

Sedangkan, menurut Rizzky, BPJS Kesehatan berbasis pada gotong royong saling menolong.

"Kalau MCU tidak masuk di dalam hitungan. Alasannya karena tidak masuk risiko. Yang dijamin itu kan yang berisiko seperti sakit, itu risiko sakit," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Selain itu, biaya yang dikeluarkan untuk MCU jauh berbeda dengan iuran yang dibayar oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Rizzky, untuk satu kali pemeriksaan MCU yang sederhana, biaya yang dikeluarkan berkisar Rp 400.000-Rp 500.000. Sementara iuran yang dibayar peserta bervariasi, ada yang Rp 35.000 per bulan.

"Itu termasuk murah, termasuk parameternya sederhana. Mungkin periksa hati, periksa jantung, periksa sederhana itu Rp 400.000," ujarnya.

"Kalau semua orang iurannya Rp 35.000, bisa enggak ngitung Anda? Iuran Rp 35.000, periksanya semua orang loh ya ini," tambahnya.

Baca juga: 5 Kriteria Kasus di IGD Rumah Sakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Bukan MCU, BPJS Kesehatan fasilitasi skrining

Lebih lanjut Rizzky mengatakan, meskipun BPJS Kesehatan tidak memfasilitasi MCU, namun peserta JKN bisa mendapatkan fasilitas skrining gratis.

Berbeda dengan MCU, skrining bertujuan untuk memisahkan peserta yang berisiko dan peserta yang tidak berisiko.

"Nanti yang berisiko tinggi itu kita periksa. Jadi beda (dengan) MCU tadi," jelas Rizzky.

"Contoh, dia pola makannya ini pola makan cenderung orang kena diabetes melitus, maka kita periksa. Kalau dia risiko tinggi, kita anjurkan untuk periksa. Jadi tidak semua orang sehat diperiksa gula darah, enggak gitu," tambahnya.

Saat ini, BPJS Kesehatan memberikan skrining yang mencakup 14 jenis penyakit, seperti:

  1. Diabetes melitus
  2. Hipertensi
  3. Stroke
  4. Jantung
  5. Kanker serviks
  6. Kanker payudara,
  7. TBC
  8. Anemia
  9. Kanker paru
  10. Kanker usus
  11. Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK)
  12. Thalassemia
  13. Hipotiroid kongenital
  14. Hepatitis.

Baca juga: Beredar Daftar 27 Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Faktanya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Mencetak Kartu BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi