KOMPAS.com - Pelamar kerja akan menandatangani offering letter ketika berhasil melewati proses seleksi dan diterima.
Offering letter adalah dokumen yang berisi penawaran HR kepada pelamar. Isinya meliputi posisi yang ditawarkan, gaji, tunjangan, dan informasi lainnya.
Surat ini umumnya dianggap sebagai tanda bahwa pelamar pasti diterima oleh perusahaan.
Namun, ada kalanya perusahaan membatalkan penawaran offering letter, secara sepihak dan mendadak.
Jika terjadi demikian, apakah pelamar bisa mengajukan gugatan?
Baca juga: Tidak Lolos Interview Kerja, Kenapa Biasanya HRD Tidak Memberi Tahu?
Bisa digugat, tapi...
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dona Budi Kharisma menjelaskan, dalam hukum perdata, pelamar bisa mengajukan gugatan asalkan ada kerugian.
“Dalam hukum kontrak ada doktrin promissory estoppel, apabila salah satu pihak sudah mengeluarkan biaya dan tenaga untuk masuk dalam perjanjian kemudian tiba-tiba dibatalkan sebelum ditandatangani, pihak tersebut bisa saja mengajukan gugatan,” jelas Dona saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).
Pengajuan gugatan melawan hukum ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Akan tetapi, proses hukumnya akan lemah, karena belum ada hubungan hukum yang kuat.
“Offering letter dalam konteks kontrak belum menciptakan hubungan hukum karena belum dilakukan atau belum ada perjanjian kerja,” kata dia.
Dia melanjutkan, offering letter dalam hukum kontrak adalah penawaran. Hal ini sama halnya dalam jual beli ketika penjual menawarkan barang kepada pembeli dengan harga tertentu.
Meski pembeli sudah menerima harga yang ditawarkan penjual, tetapi jual beli belum terjadi karena belum ada transaksi.
“Hubungan hukum tercipta ketika masing-masing pihak sudah tanda tangan akta jual beli dalam konteks ketenagakerjaan atau perjanjian kerja,” ujarnya.
Dona menuturkan, karyawan dan perusahaan sebetulnya memiliki hubungan hukum yang tidak setara. Sebab, dalam kondisi apa pun, karyawan selalu dalam posisi yang lemah.
Offering letter tidak berkekuatan hukum
Sementara itu, Talent Acquisition Manager dari Jobstreet, Ria Novita mengatakan, pelamar bisa saja menuntut perusahaan karena pembatalan offering letter, tetapi dokumen ini tidak mengikat secara hukum.
"Offering letter pada dasarnya tidak memiliki kekuatan hukum dan mengikat karena bersifat penawaran dari perusahaan yang bisa disetujui atau ditolak oleh pelamar. Lain halnya dengan surat perjanjian kerja yang memang memiliki dasar hukum dan mengikat kedua belah pihak," jelas Ria saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Jumat.
Karena itu, meski pelamar mengajukan gugatan, perusahaan tidak memiliki kewajiban apa pun terhadapnya.
Ria juga mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan offering letter dibatalkan, yaitu ada perubahan organisasi, perubahan rencana perusahaan, atau hasil cek perusahaan terhadap latar belakang pelamar tidak memenuhi syarat.
"Pembatalan itu sendiri sebaiknya disampaikan secara resmi dengan pemberitahuan tertulis dan secara transparan diberikan alasan-alasan yang menyebabkan pembatalan," imbuhnya.
Sebagai bentuk antisipasi, Ria menyarankan agar pelamar meminta perjanjian kerja kepada perusahaan yang ditandatangani kedua pihak sebelum bergabung ke kantor yang baru.
Pengajuan perjanjian kerja bahkan bisa dilakukan sebelum pelamar mengundurkan diri dari perusahaan yang lama.
Baca juga: Pelamar Ditanya soal Kesiapan Bekerja Lembur Tanpa Upah Tambahan, Bagaimana Cara Meresponsnya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.