KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan sorotan warganet terkait poster film Pabrik Gula yang dinilai terlalu vulgar.
Poster film Pabrik Gula ini dibagikan oleh akun media sosial MD Pictures pada Selasa (7/1/2025).
Dalam poster itu, tampak wanita berpakaian minim yang duduk di atas seorang pria dan dikelilingi oleh banyak bayangan hitam.
Warganet pun menilai poster tersebut tak sesuai dengan genre film yang diusung.
"Rumornya film ini tayang lebaran, tapi dari teaser posternya udah erotis bgt," tulis akun @r****ords.
"Hmmm gimick dulu biar rame terus ntar di ganti atau beneran poster nya ini?" komentar akun lain @vbit***ich.
Pabrik Gula merupakan film horor karya sutradara Awi Suryadi yang ditargetkan tayang pada 2025. Alur ceritanya diadaptasi dari utas kisah nyata yang pernah viral di media sosial X.
Baca juga: Kontroversi Film Kiblat, Ditegur MUI dan Belum Lolos LSF
LSF larang poster film "Pabrik Gula"
Wakil Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Noorca Marendra Massardi menyatakan, pihaknya telah menerima poster, still photo, dan slide film dari MD Picture untuk sarana promosi film Pabrik Gula.
"MD Picture baru mengirimkan poster ke LSF pada Senin (6/1/2025) kemarin. Prosesnya, tiga hari harus keluar putusan," tuturnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/1/2025).
"Hari ini, Rabu (8/1/2025), kita putuskan poster itu harus direvisi," tegas Noorca.
Menurutnya, poster film Pabrik Gula yang beredar di media sosial belum mengantongi Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari LSF.
Karena itu, poster tersebut seharusnya tak boleh disebarluaskan atau dipasang di bioskop, baliho, maupun tempat umum sebagai sarana promosi.
Baca juga: 19 Film Terbaru yang Tayang Januari 2025 di Bioskop
Namun, pihak MD Pictures ternyata menayangkan poster Pabrik Gula di media sosial, sebelum menunggu putusan LSF yang baru keluar Rabu ini.
"Kalau poster ditampilkan di ruang publik, baliho, atau bioskop itu harus mendapat surat. Kalau di luar itu, seperti di media sosial, di luar ranah kita," jelas Noorca.
Menurutnya, penayangan poster film Pabrik Gula di media sosial bukan ranah LSF, sehingga mereka tidak bertanggung jawab atas larangan peredarannya.
Kendati demikian, LSF memutuskan poster itu belum lulus sensor, sehingga tidak boleh dipasang di tempat umum untuk promosi.
Di sisi lain, Noorca memastikan, film Pabrik Gula yang dijadwalkan tayang pada 2025 itu belum diajukan ke LSF untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film
Dinilai sebarkan pornografi
Noorca melanjutkan, poster film Pabrik Gula tidak lolos sensor LSF karena dinilai memperlihatkan atau menyebarkan unsur pornografi.
Hal tersebut sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan film dan Iklan Film dari Peredaran.
LSF akan melakukan penyensoran terhadap isi film dan iklannya dari segi kekerasan, perjudian, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, pornografi, suku, ras, kelompok, dan/atau golongan, agama, hukum, harkat dan martabat manusia, dan usia penonton.
Berdasarkan Pasal 12 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019, film atau iklan film dinyatakan mengandung pornografi, jika sengaja menampilkan adegan yang mengeksploitasi seksual.
Baca juga: Tuai Kecaman, Ini Alasan Netflix Hapus Belasan Film Palestina
Berdasarkan ketentuan tersebut, poster Pabrik Gula bisa dinilai menampilkan visual setengah telanjang laki-laki dan perempuan atau aktivitas persenggamaan vulgar.
"Dari poster ini, kita melihat terkesan ada adegan persenggamaan. Karena itu, kita minta revisi," tegas Noorca.
Dia menuturkan, MD Pictures berhak merevisi poster film itu sesuai kehendaknya. Namun, jika mau dipromosikan di ruang publik, poster hasil revisi dan diajukan kembali ke LSF agar lolos sensor.
Jika poster yang tidak sesuai ketentuan tetap dipasang di tempat umum, akan ada sanksi pidana yang menanti. Masyarakt pun dapat melaporkannya ke polisi.
"LSF harus melindungi masyarakat dari film dan iklan film yang bermuatan pornografi," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.