Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komdigi Lantik Struktur Direktorat Jenderal Baru, Berikut Tugas dan Fungsinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melantik jajaran pejabat di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital pada hari ini, di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025). Komdigi Rombak Struktur Direktorat Jenderal, Berikut Tugas dan Fungsinya
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merombak struktur Direktorat Jenderal dengan melantik enam direktur jenderal, staf ahli, dan staf khusus pada Senin (13/1/2025).

Meutya optimis, para pejabat yang baru dilantik itu akan melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal sebaik-baiknya.

"Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini Senin, tanggal 13 Januari 2025, saya Menkomdigi dengan ini secara resmi melantik saudara saudari dalam jabatan yang baru di lingkungan Komdigi," ucapnya, dikutip dari Antara, Senin.

Adapun enam pejabat baru itu adalah sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

  1. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital: Mira Tayyiba
  2. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital: Wayan Toni Supriyanto
  3. Direktur Jenderal Ekosistem Digital: Edwin Hidayat Abdullah
  4. Sekretaris Jenderal: Ismail
  5. Inspektur Jenderal Kementerian Komdigi: Arief Tri Hardiyanto
  6. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital: Fifi Aleyda Yahya.

Selain direktur jenderal, Meutya juga melantik sejumlah Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus Menteri.

Nama pesohor Tanah Air seperti Raline Shah juga termasuk ke dalam daftar pejabat baru yang dilantik Menkomdigi.

Lantas, apa tugas dan fungsi mereka?

Baca juga: Daftar Lengkap Pejabat Komdigi yang Dilantik Meutya Hafid Hari Ini, Termasuk Raline Shah Fifi Aleyda

Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Komdigi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, masing-masing Direktorat Jenderal Komdigi akan melaksanakan tugas dan fungsinya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Perpres tersebut.

“Pada saat Perpres ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya jabatan dan diangkat pejabat baru,” bunyi pasal tersebut.

Secara garis besar, Perpres tersebut mengatur bahwa Menteri Komdigi bekerja dengan dua wakil menteri.

Selain itu ada pula 1 sekretaris jenderal, 5 direktur jenderal (dirjen), 1 inspektur jenderal, 1 kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Komunikasi, dan Digital, serta 4 staf ahli.

Berikut rincian tugas dan fungsinya:

1. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital

Tugas

Fungsi

  • Merumuskan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital
  • Melaksanakan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital
  • Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi pemerintah digital
  • Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pemerintah digital
  • Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pemerintah digital.
2. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital

Tugas

  • Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital

Fungsi

  • Merumuskan kebijakan di bidang infrastruktur digital
  • Melaksanakan kebijakan di bidang infrastruktur digital
  • Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital
  • Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan menteri.

Baca juga: Profil Raline Shah yang Dilantik Meutya Hafid Jadi Staf Khusus di Kementerian Komdigi

3. Direktur Jenderal Ekosistem Digital

Tugas

  • Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital.

Fungsi

  • Merumuskan kebijakan di bidang ekosistem digital
  • Melaksanakan kebijakan di bidang ekosistem digital
  • Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem digital
  • Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
4. Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media

Tugas

  • Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media

Fungsi

  • Merumuskan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media
  • Melaksanakan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media
  • Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media
  • Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media
  • Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media
  • Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
5. Sekretaris Jenderal

Tugas

  • Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian

Fungsi

  • Mengkoordinasi kegiatan Kementerian
  • Mengkoordinasi dan menyusun rencana, program, dan anggaran Kementerian;
  • Membina dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
  • Membina dan menata organisasi dan tata laksana
  • Mengkoordinasi dan menyusun peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum
  • Mengkoordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Baca juga: Buntut Kasus Judi Online Komdigi, Eks Menkominfo Budi Arie Diperiksa Bareskrim Polri

6. Inspektur Jenderal

Tugas

  • Melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian

Fungsi

  • Menyusun kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian
  • Melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian
  • Melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri
  • Menyusun laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
  • Melaksanakan administrasi Inspektorat Jenderal
  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
7. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Komunikasi, dan Digital

Tugas

  • Menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital

Fungsi

  • Menyusun kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital
  • Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital
  • Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital
  • Melaksanakan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Baca juga: Profil Fifi Aleyda Yahya, Mantan Jurnalis yang Dilantik Jadi Dirjen KPM Komdigi

8. Staf ahli

Berikut tugas masing-masing staf ahli:

  • Staf Ahli Bidang Hukum: Memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hukum
  • Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya: Memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang sosial, ekonomi, dan budaya
  • Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa: Memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang komunikasi dan media massa
  • Staf Ahli Bidang Teknologi: Memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang teknologi dan transformasi digital.

Itulah tugas dan fungsi sejumlah Direktorat Jenderal Komdigi dan Staf Ahli yang dilantik hari ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi