KOMPAS.com - Anggota Satlantas Polresta Yogyakarta diduga menganiaya warga Kota Semarang, Jawa Tengah hingga tewas.
Korban tewas adalah Darso (43), warga Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Semarang.
Dugaan penganiayaan bermula ketika korban dijemput beberapa polisi pada Sabtu (21/9/2024).
Polisi melakukan penjemputan setelah korban terlibat kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta pada Jumat (12/7/2024).
Baca juga: Dugaan Penyebab Ledakan Mojokerto yang Hancurkan Rumah Polisi
Berdasarkan pengakuan kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, polisi tidak memberikan keterangan resmi ketika menjemput korban.
Pihak keluarga dan Polresta Yogyakarta kemudian berbeda pandangan perihal kronologi tewasnya Darso yang diduga dianiaya polisi.
“Ditunjukkan pun tidak. Surat tugas surat penangkapan tidak ada. Istrinya juga tidak pernah menerima apa-apa,” ujar Antoni dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/1/2025).
Terkait hal itu, seperti apa kronologi warga Semarang tewas usai diduga dianiaya polisi versi keluarga korban dan Polresta Yogyakarta?
Baca juga: Ledakan di Mojokerto Terjadi di Rumah Polisi, 2 Orang Tewas
Kronologi versi keluarga korban
Istri Darso, Poniyem (42) mengungkapkan, suaminya dijemput polisi pada Sabtu (21/9/2024).
Namun, petugas yang datang tidak menunjukkan surat tugas kepada keluarga korban.
Poniyem mengatakan, Darso memang memiliki riwayat penyakit jantung semasa hidupnya. Namun, korban dijemput polisi dalam keadaan sehat.
Beberapa saat kemudian, ia menerima kabar bahwa Darso dirawat di RS Permata Medika Ngaliyan, Semarang pukul 14.00 WIB.
Dilansir dari Tribunnews, Senin (13/1/2025), pada saat itu Darso mengatakan, ia dianiaya oleh polisi yang menjemputnya.
Darso akhirnya meninggal pada Minggu (29/9/2024) dengan beberapa luka lebam.
“Saya lihat ada luka lebam di bagian pipi kanan,” ujar Poniyem.
“Suami sempat didatangi oknum itu di rumah sakit. Selepas mereka pergi, suami baru cerita habis dipukuli oleh mereka,” tambahnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, kemudian melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan polisi kepada korban.
Pihak yang dilaporkan adalah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.
Antoni menyampaikan, ia memiliki sejumlah bukti, mulai dari hasil rontgen gesernya ring jantung foto, video, saksi dari keluarga korban, dan dokumen lainnya.
Keluarga Darso kemudian didatangi oleh polisi yang diduga melakukan penganiayaan untuk keperluan mediasi di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Polisi kemudian menyerahkan uang senilai Rp 25 juta yang disebut sebagai uang duka. Namun, uang yang diberikan masih utuh.
Adik Darso yang tidak terima atas kematian korban kemudian meminta uang tersebut agar dikembalikan.
Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi 2025, Bisa Capai Rp 50 Juta
Korban dipukul di bagian kepala, perut, dan dada
Antoni menjelaskan bahwa Darso dijemput polisi terkait kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta pada Juli 2024.
Pada saat itu, Darso menabrak seseorang lalu korban kecelakaan dibawa ke klinik terdekat.
Karena tidak memiliki uang, ia meninggalkan KTP dan memutuskan pulang ke Semarang.
“Korban ketakutan karena mobil rental, juga dia ke Jakarta mencari uang selama dua bulan. Tetapi karena tidak ada hasil, pulang lagi ke Semarang,” jelas Antoni.
Berdasarkan pengakuan Darso, ia dipukul di bagian kepala, dada, dan perut oleh polisi yang melakukan penjemputan.
Baca juga: Muncul Petisi Reformasi Polisi, Ini Tanggapan Kompolnas
Kronologi versi Polresta Yogyakarta
Terpisah, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, Darso terlibat kecelakaan di Jalan Mas Suharto Danurejan, Yogyakarta pada Juli 2024.
Pada Saat itu, Darso yang mengendarai mobil Toyota Avanza menabrak pengendara sepeda motor bernama Tuti Wiyanti.
Darso kemudian membawa Tuti ke Rumah Sakit Bethesda, Yogyakarta dan bertemu dengan keluarga korban.
Keluarga Tuti kemudian mengambil foto salah satu identitas pengemudi, yaitu KTP atas nama Darso.
“Setelah mengantarkan korban, Darso pergi meninggalkan rumah sakit tanpa memberitahukan atau berkomunikasi terlebih dahulu kepada pihak korban maupun rumah sakit,” ujar Aditya dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/1/2025).
Baca juga: Insting Polisi Harus Bekerja, Jangan Biarkan Laporan Warga Terabaikan
Dengan sepeda motor, suami Tuti kemudian mengejar mobil yang dikemudikan Darso.
Pada saat itu, Darso menyerempet sepeda motor suami Tuti lalu meninggalkan lokasi.
Korban akhirnya melaporkan peristiwa kecelakaan ke Sat Lantas Polresta Yogyakarta sesuai dengan laporan polisi nomor LPA 237/VII/2024/SPKT Sat Lantas Polresta Yogyakarta, Jumat (12/7/2024).
Setelah menerima laporan, polisi mendatangi rumah Darso di Semarang pada Sabtu (21/9/2024) pukul 06.00 WIB.
Polisi mengetahui lokasi rumah Darso berbekal foto KTP yang diambil keluarga Tuti.
Polisi kemudian bertanya kepada Darso apakah benar ia terlibat kecelakaan di Yogyakarta.
Darso mengakui peristiwa tersebut dan mengajak polisi untuk pergi ke lokasi rental mobil serta ke tempat dua temannya yang turut menyaksikan kecelakaan.
Baca juga: 3 Polisi Dipecat Imbas Peras Penonton DWP 2024, Ini Perannya Masing-masing
Darso dilarikan ke rumah sakit
Polisi sempat meminta korban untuk berpamitan kepada istri. Namun, Darso mengatakan, hal ini tidak perlu karena tidak enak dengan tetangga.
Setelah mobil yang menjemput berjalan 500 meter, Darso meminta izin untuk buang air kecil.
Korban kemudian meminta polisi untuk mengambilkan obat jantung di rumah. Namun, polisi menyarankan korban agar ke rumah sakit saja.
Darso akhirnya dilarikan ke RS Permata Medika, Ngaliyan, Semarang.
"Sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Unit Gakkum Satlantas Kota Jakarta dan Saudara Darsono, tiba di IGD Rumah Sakit Permata Medika dan langsung mendapatkan perawatan dari tim medis," jelas Aditya.
Baca juga: Daftar 34 Polisi yang Dimutasi Imbas Kasus Penonton DWP Diduga Diperas
"Setelah itu, petugas berinisiatif untuk memberitahukan kabar terkait Saudara Darsono yang dirawat di rumah sakit kepada keluarga Saudara Darsono dan RT atau RW setempat, dan menjemput istri dari Saudara Darsono, yaitu atas nama Poniyem, di rumahnya," ucapnya.
Polisi akhirnya mencari rumah dua teman Darso yang ikut dalam mobil saat kecelakaan ke Kendal, Jawa Tengah pukul 12.30 WIB.
Tim Gakkum kembali menghubungi pihak rumah sakit untuk menanyakan kondisi Darso yang masih dalam perawatan pada Rabu (25/9/2024).
“Tim Gakkum kembali menanyakan kondisi Darso ke pihak rumah sakit pada tanggal 27 September 2024, dan mendapatkan informasi bahwa Darso sudah pulang dari rumah sakit," pungkas Aditya.
Baca juga: Benarkah Polisi Harus Punya Sertifikasi untuk Menilang? Berikut Aturannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.