Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berburu Koin Jagat, Mengapa Ramai dan Meresahkan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Tampilan challenge koin Jagat di aplikasi Jagat yang ramai dilarang karena memicu kerusakan fasilitas umum.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Berburu Koin Jagat menjadi salah satu fenomena yang banyak dibicarakan dalam beberapa waktu terakhir.

Koin Jagat mengajak para pengguna untuk mencari koin yang tersebar di sejumlah lokasi di kota-kota tertentu, yang informasinya diakses melalui aplikasi Jagat.

Namun, munculnya permainan berburu Koin Jagat juga menuai sejumlah kontroversi dan dianggap meresahkan oleh banyak pihak.

Mengapa demikian?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Demam Berburu Koin Jagat, Apa yang Perlu Diketahui?

Apa itu Koin Jagat?

Koin Jagat adalah salah satu permainan di aplikasi Jagat. Anda diminta untuk menemukan koin yang tersebar di beberapa lokasi, yang nantinya bisa ditukar menjadi uang tunai.

Aplikasi ini awalnya digunakan untuk menunjukkan lokasi real-time penggunanya, serta menandai tempat favorit dan berkesan.

Aplikasi Jagat kemudian menawarkan permainan "Jagat Coin Hunt" atau Koin Jagat yang bisa ditukar dengan total hadiah Rp 850.000.000 di Jakarta pada Desember 2024.

Koin yang ditemukan memiliki nilai, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 100 juta. Karena diminati, permainan Koin Jagat diperluas ke wilayah Surabaya, Bandung, dan Bali.

Baca selengkapnya: Apa Itu Koin Jagat, Aplikasi Berburu Uang yang Sedang Ramai Dimainkan?

Mengapa berburu Koin Jagat meresahkan?

Permainan berburu Koin Jagat menjadi ramai karena hadiah uang tunai yang ditawarkan. Namun, tren unik ini juga memberikan sejumlah dampak masalah.

Misalnya pemburu Koin Jagat di Surabaya yang menyisir sampai mengobok-obok selokan, menaiki jembatan penyeberangan orang, hingga memanjat balkon bangunan.

Di Jakarta, pencarian Koin Jagat mengakibatkan kerusakan fisik sarana dan prasarana di dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Bahkan Pj Wali Kota Bandung A Koswara meminta agar permainan berburu Koin Jagat dihentikan, imbas taman di Kota Bandung dirusak gara-gara game tersebut.

Baca selengkapnya: Taman Dirusak gara-gara Koin Jagat, Pj Wali Kota Bandung Minta Aplikasi Dihentikan

Bagaimana tanggapan ahli soal Koin Jagat?

Dosen Hukum Ekonomi Digital Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dona Budi Kharisma mengatakan, berburu Koin Jagat dapat terkena pidana jika merusak fasilitas umum.

Ia menjelaskan, perusakan fasilitas umum melanggar Pasal 170 KUHP lama yang saat ini masih berlaku dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026.

Baca juga: Berburu Koin Jagat Bisa Dipidana Penjara dan Denda jika Merusak Fasilitas Umum

Mengacu pada KUHP lama, orang yang sengaja menghancurkan barang, termasuk fasilitas umum, dapat terancam pidana paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Islam Bandung Prof Septiawan Santana mengatakan fenomena ini jadi bukti bahwa dunia maya sudah dijadikan sebagai dunia realitas oleh sebagian masyarakat.

Dilihat dari perspektif komunikasi, sebagian besar masyarakat yang larut dalam permainan itu, merupakan kelompok yang mengalami kejenuhan dalam hidupnya.

Baca selengkpanya: Pakar Komunikasi Unisba: Fenomena Koin Jagat Bukti Terjadinya Hiperealitas

Respons pemerintah soal permainan berburu Koin Jagat

Bahkan Pj Wali Kota Bandung A Koswara meminta agar permainan berburu Koin Jagat dihentikan, komentar juga datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Arifah mengatakan bahwa sebetulnya harus ada penyadaran dan pemahaman karena permainan berburu Koin Jagat banyak dimainkan anak-anak.

Kemudian, Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, ia dan jajarannya akan menelusuri apakah aplikasi tersebut menimbulkan dampak kerugian atau menabrak aturan Undang-Undang.

Baca juga: Kementerian Komdigi Bakal Telusuri Pelanggaran Aplikasi Koin Jagat

 

(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Alinda Hardiantoro, Ruby Rachmadina, Putra Prima Perdana | Editor: Dani Prabowo, Ahmad Naufal Dzulfaroh, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Diamanty Meiliana, Reni Susanti)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi