Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu Menurut Kepmenpan-RB No 16 Tahun 2025

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Prokopim Pemkot Batu
Isi Keputusan MenpanRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Ketentuan terkait penetapan PPPK Paruh Waktu tertuang dalam aturan baru Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Ada sejumlah jabatan yang dapat diisi melalui pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan keputusan Menpan-RB No 16 Tahun 2025.

Baca juga: Berapa Besar Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan berikut:

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. Tenaga Kesehatan;
  3. Tenaga Teknis;
  4. Pengelola Umum Operasional;
  5. Operator Layanan Operasional;
  6. Pengelola Layanan Operasional; atau
  7. Penata Layanan Operasional.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu yang Ada dalam Aturan Baru Menpan-RB?

Apa tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu?

Dalam Keputusan Menpan-RB No 16 Tahun 2025 Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN.

PPPK Paruh Waktu juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dan memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Terakhir, tujuan PPPK Paruh waktu adalah demi peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Apa Isi Keputusan Menpan-RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu?

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pegawai non-ASN harus telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Baca juga: Poin-poin Penting Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 soal Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK tetap

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB No 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu nantinya bisa diangkat menjadi PPPK tetap.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Nantinya, hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Syarat, Kebutuhan, dan Mekanisme Lengkap dari Kemenpan-RB

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi