KOMPAS.com - Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS sering menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin membayar nontunai, tanpa perlu memikirkan perbedaan bank.
Kemudahan pembayaran, ditambah layanan tanpa biaya admin, membuat masyarakat memilih bertransaksi menggunakan QRIS.
Hal ini turut dimanfaatkan oleh warga yang tidak memiliki usaha, salah satunya untuk tujuan menagih uang pembayaran apa pun.
Lantas, bolehkah membuat QRIS tanpa memiliki usaha?
Baca juga: QRIS Palsu Bisa Curi Data Bank Warga, BI Ungkap Cirinya
QRIS dikhususkan bagi pelaku usaha
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Fitria Irmi Triswati mengatakan, QRIS diperuntukkan untuk menerima pembayaran pelaku usaha.
"Pendaftaran QRIS ke PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) tentunya memiliki syarat-syarat terkait KYM yang membuktikan usaha tersebut valid," kata Fitria, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/1/2025).
Menurut dia, penggunaan untuk keperluan perorangan dan komunitas seperti iuran RT/RW atau penerimaan dana sosial dan keagamaan masih dapat difasilitasi oleh QRIS.
Namun, hal itu sepanjang memenuhi syarat sebagai merchant dalam prosedur Customer Due Dilligence (CDD) dan Know Your Merchant (KYM) dari PJP, seperti bank atau dompet digital.
Baca juga: Cara Membuat QRIS Payment untuk Pemilik Usaha
Fitria mencontohkan, tempat ibadah atau sosial akan diminta melampirkan dokumen pendukung berupa akta yayasan, nomor induk tempat ibadah, atau dokumen terkait lainnya sesuai persyaratan PJP.
Nantinya, bagi pelaku usaha dan merchant yang menggunakan QRIS, PJP akan mengenakan biaya jasa atau disebut sebagai Merchant Discount Rate (MDR).
Pengenaan MDR ini mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai dengan kriteria usaha berdasarkan hasil CDD ata KYM.
Sebaliknya, jika tidak ada lampiran dokumen pendukung, PJP seharusnya tidak menerbitkan QRIS untuk keperluan pribadi.
"Untuk perorangan/pribadi yang tidak memiliki tujuan tertentu untuk menerima transaksi pembayaran, seharusnya PJP tidak menerbitkan QRIS ke yang bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Benarkah Bayar Pakai QRIS di SPBU Pertamina Harus Transaksi Minimal Rp 50.000?
Ketentuan mengenai penerbitan QRIS hanya untuk pelaku usaha atau komunitas tertentu, salah satunya bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Fitria menyampaikan, Pasal 31 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran menyebutkan, PJP seperti bank atau dompet digital wajib memperhatikan aspek manajemen risiko, termasuk prinsip kehati-hatian.
Demikian pula pada PBI Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, setiap PJP wajib memiliki prosedur untuk memilih penyedia barang/jasa atau merchant yang difasilitasi dengan layanan pembayaran.
Terakhir, pada PBI Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (APUPPT).
"PBI APUPPT dimaksud juga mewajibkan PJP untuk melakukan pemantauan berkala terhadap hubungan usahanya dengan merchant, termasuk mengidentifikasi penggunaan QRIS yang tidak sesuai hasil CDD/KYM," terang Fitria.
Baca juga: Jika QRIS Kena PPN 12 Persen, Pajaknya Ditanggung Penjual atau Pembeli?
Bisa pakai QRIS Tuntas untuk transfer
Sementara itu, untuk penggunaan pribadi dalam rangka menerima transfer, Fitria menyarankan agar warga memanfaatkan fasilitas QRIS Tuntas.
Fitur ini memungkinkan pengguna melakukan transfer, tarik tunai, dan setor melalui QRIS, tanpa harus mengunjungi anjungan tunai mandiri (ATM).
"Pengguna dapat menunjukkan QRIS Transfer dari mobile banking atau aplikasi pembayaran yang mendukung, untuk menerima transfer langsung ke akun atau rekeningnya dari pengguna QRIS Transfer lainnya," kata Fitria.
Biaya QRIS transfer ditetapkan sebesar Rp 2.000 untuk nominal transaksi sampai dengan Rp 100.000, serta Rp 2.500 untuk nominal di atas Rp 100.000.
Biaya transfer tersebut akan dibebankan kepada pengirim dana.
Fitria mengungkapkan, jika dibandingkan dengan BI-FAST, biaya transfer menggunakan QRIS Tuntas lebih efisien, terutama untuk pengiriman dana di bawah Rp 100.000.
Bank Indonesia pun senantiasa mengembangkan inovasi fitur QRIS agar dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari inisiatif 4I-RD dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) BSPI 2030.
"Untuk mendukung peningkatan literasi keuangan dengan tetap mengedepankan aspek pelindungan konsumen dan pengendalian risiko," tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.