KOMPAS.com - Penemuan pagar laut dalam beberapa waktu belakangan ini menjadi polemik yang ramai diberitakan.
Bukan hanya satu, sampai dengan berita ini ditulis, diketahui sudah ada penemuan pagar laut di tiga lokasi berbeda.
Bahkan dua di antaranya masih berstatus “misterius” karena belum diketahui pemiliknya atau pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut tersebut.
Baca juga: Teka-teki Pemilik Pagar Laut Bekasi Terungkap, Siapa Dalang di Baliknya?
Di mana saja lokasi pagar laut ditemukan?
Terbaru, kemunculan 3 pagar laut ditemukan di seberang Pulau C, Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara, dengan panjang sekitar 1,5 kilometer dan 600 meter.
Namun menurut warga setempat, keberadaan pagar laut di seberang Pulau C sudah ada sejak tiga bulan lalu.
Sebelumnya, pagar laut yang pertama kali ramai diperbincangkan berada di Tangerang, Banten yang membentang dari Desa Muncung hingga Pakuhaji.
Tidak lama berselang, pagar laut kedua ditemukan berada di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca selengkapnya:
Fakta-fakta Pagar Laut di Pulau C Jakut, Muncul sejak 3 Bulan Lalu dan Mencekik Nelayan
Apa beda pagar laut Tangerang, Bekasi, dan Pulau C?
Pagar laut di Tangerang berdiri sepanjang 30,16 kilometer dengan struktur dari bambu dengan tinggi sekitar 6 meter yang ditambah paranet dan pemberat dari karung pasir.
Kemudian di pesisir utara Bekasi, pagar laut sepanjang delapan kilometer terbuat dari ribuan batang bambu yang terpancang secara rapi di dua sudut wilayah Tarumajaya.
Dua deretan bambu yang menopang gundukan tanah. Kemudian ada Jejeran bambu, dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai.
Sementara tiga pagar laut di Pulau C dipasang dari daratan menuju ke tengah laut dan terbuat dari bambu yang diikat menggunakan tali berwarna putih.
Baca selengkapnya:
Beda Pagar Bambu di Laut Tangerang dan Bekasi...
Siapa pemilik pagar laut di Tangerang, Bekasi, dan Pulau C?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyebut pagar laut di Bekasi sah dan pemiliknya teridentifikasi.
Pagar laut Bekasi adalah hasil kolaborasi Pemprov Jawa Barat bersama PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara dan PT Mega Agung Nusantara, yang masing-masing memiliki legalitas.
Sementara itu, terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengetahui pemiliknya namun menolak mengungkapkan identitas karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
Serupa dengan pagar laut Tangerang, pemilik pagar laut yang berada di seberang Pulau C, Pantai Indah Kapuk juga masih menjadi misteri.
Baca selengkapnya:
Pemprov Jabar Tegaskan Pagar di Laut Bekasi Legal dan Pemiliknya Jelas
Bagaimana perkembangan terbaru terkait ketiga pagar laut tersebut?
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan pagar laut Tangerang tidak memiliki izin resmi dan dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.
Keberadaan pagar laut Bekasi yang semula sah dan legal kini disegel oleh KKP. Merespons hal tersebut, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan melaporkan KKP ke DPR.
PT TRPN mengeklaim pembangunan pagar laut itu legal, sehingga langkah penyegelan oleh KKP dianggap sebagai keputusan yang gegabah.
Sementara untuk pagar laut Pulau C, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menyebutkan Pemprov DKI sedang menelusuri legalitas pemasangan pagar laut ini.
Baca selengkapnya:
Serangan Balik Pemilik Pagar Laut di Bekasi Usai Asetnya Disegel KKP, Bakal Adukan ke DPR
(Sumber: Kompas.com/Shinta Dwi Ayu, Fika Nurul Ulya, Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Abdul Haris Maulana, Muhammad Isa Bustomi, Muhamad Syahrial, Reni Susanti, Novianti Setuningsih)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.