Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima LPDP 2024 yang Mengundurkan Diri, Apakah Di-"blacklist" Daftar LPDP 2025?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock/jd8
Ilustrasi beasiswa LPDP. Apa penerima LPDP 2024 akan di-blacklist sehingga tidak bisa mendaftar seleksi LPDP 2025?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali membuka pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mulai Jumat (17/1/2025) hingga 17 Februari 2025.

Beasiswa LPDP 2025 terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melanjutkan studi jenjang magister atau doktoral.

Beasiswa LPDP batch I 2025 dibuka untuk lima program, yakni umum, afirmasi, targeted, targeted-beasiswa bundling, serta double degree/joint degree.

Sebelum LPDP 2025 dibuka, sejumlah pelamar pernah mengikuti seleksi LPDP 2024 yang dibuka pada 11 Januari dan 19 Juni 2024.

Lantas, adakah penalti berupa pemblokiran atau blacklist bagi penerima LPDP 2024 yang mengundurkan diri?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pendaftaran LPDP 2025 Dibuka, Klik Beasiswalpdp.kemenkeu.go.id


Adakah blacklist pendaftar LPDP?

Direktur Keuangan dan Umum LPDP Emmanuel Agust Hartono mengungkapkan, tidak ada blacklist atau pemblokiran bagi penerima LPDP yang mengundurkan diri.

"Pengunduran diri (dari LPDP 2024) saat ini tidak ada blokir," ujar Emmanuel saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

Karena tidak ada blacklist, lanjutnya, penerima LPDP 2024 yang mengundurkan diri masih bisa mendaftar lagi ke seleksi LPDP 2025.

Selain itu, peserta yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi substansi pada LPDP 2024 juga tidak diblokir untuk daftar LPDP 2025.

"Ya, sampai saat ini tidak ada pengenaan sanksi apapun bila pendaftar seleksi (LPDP) tidak melanjutkan ke tahapan berikutnya," tegas Emmanuel.

Pengunduran diri dari penerimaan LPDP karena sakit atau meninggal tidak akan diberikan sanksi pemblokiran.

Namun, penerima beasiswa LPDP yang sakit atau meninggal harus ada surat keterangan dokter yang menunjukkan Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa tidak mungkin melanjutkan studi.

"Adapun bila sudah lulus seleksi (LPDP), bila mengundurkan diri misal karena kondisi sakit atau dapat beasiswa lain, tidak dikenakan blokir," tandas Emmanuel.

Sebelum ketentuan di atas berlaku pada 2025, LPDP menerapkan blacklist bagi penerima beasiswa LPDP 2024 yang mengundurkan diri sebagai Calon Penerima Beasiswa maupun Penerima Beasiswa.

Pada 2024, pengunduran dari LPDP mengakibatkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa/Penerima Beasiswa serta pemblokiran dari seluruh layanan LPDP pada masa yang datang.

Namun, ketentuan blacklist bagi penerima beasiswa LPDP yang mengundurkan diri saat ini tidak berlaku lagi pada periode seleksi LPDP 2025.

Baca juga: Daftar Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri Tujuan LPDP 2025 Tahap 1, Ada Harvard, Oxford, dan NUS

Pendaftar LPDP yang bisa kena blacklist

Meski blacklist pendaftaran LPDP kini tak lagi berlaku, pelamar beasiswa tahun ini masih perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Misalnya, pendaftar yang sudah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar LPDP pada magister. Pendaftar bergelar doktor juga tidak diizinkan mendaftar LPDP untuk S3.

Di sisi lain, pendaftar LPDP boleh melamar beasiswa lain sambil mengajukan penerimaan LPDP.

Namun, pendaftar LPDP tersebut hanya boleh menerima salah satu beasiswa untuk menghindari double funding atau pendanaan rangkap.

Sementara itu, pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa masih berpotensi di-blacklist LPDP.

Blacklist berlaku jika Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu.

Orang tersebut akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa.

Penerima Beasiswa LPDP yang dikenai sanksi berat wajib mengembalikan dana studi yang telah diterima serta mengalami pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Baca juga: Berapa IPK Minimal untuk Daftar LPDP 2025?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi