Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Jadinya jika Area Pagar Laut Tangerang yang Miliki HGB Ternyata Berada di Luar Garis Pantai?

Baca di App
Lihat Foto
Rivan Awal Lingga
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama 10 hari dengan jarak sepanjang 30,16 km. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Belum juga terungkap siapa pemiliknya, pagar laut di Tangerang sudah memunculkan polemik baru.

Sejumlah area pagar laut itu baru-baru ini diketahui ternyata telah memiliki alas hak.

Hal itu bermula dari hasil temuan masyarakat yang mengakses situs BHUMI ATR/BPN dan mengunggahnya di media sosial.

Baca juga: Menteri ATR Akui Area Pagar Laut di Tangerang Miliki HGB, Ini Daftar Pemiliknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pun telah mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

BPN akan pastikan bidang tanah di dalam atau luar garis pantai

Terkait polemik SHGB area pagar laur di Tangerang, Nusron memastikan, Kementerian ATR/BPN bakal melakukan investigasi.

Ia menerangkan, dalam investigasi tersebut, pihaknya telah mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen SPPR, Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip dari Antara pada Senin (20/1/2025).

Nusron menyampaikan, investigasi dilakukan dengan tujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.

Ia menjelaskan, data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 nantinya bakal dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.

Baca juga: Apa Itu HGB yang Disebut Dimiliki Area Pagar Laut Tangerang?

Kendati demikian, Menteri Nusron mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.

Sementara itu, Nusron menambahkan, apabila dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," ungkap Nusron.

Menteri Nusron turut menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait kepemilikan hak alas area pagar laut di Tangerang.

Ia pun menyebut, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.

"Ini menandakan bahwa aplikasi BHUMI yang kami siapkan, yang kami adakan, memang benar-benar mempunyai tingkat kemanfaatan yang tinggi dan bisa diakses semua pihak, serta transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi," tegas Nusron.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Antara
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi