Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekayaan Mayor Teddy Capai Rp 15,3 Miliar, Mayoritas Berupa Aset Properti

Baca di App
Lihat Foto
Antara Foto / Hafidz Mubarak A
Presiden membubarkan Sekretariat Kabinet, tugas dialihkan ke Kementerian Sekretariat Negara. Mayor Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Mayor Teddy Indra Wijaya diangkat sebagai Sekretaris Kabinet menggantikan Pramono Anung. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Semua aset milik Mayor Teddy terlampir dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dirilis pada Rabu (15/1/2025).

Mayor Teddy merupakan salah satu dari 124 pejabat Kabinet Merah Putih yang sudah melaporkan LHKPN.

Lantas, berapa harta kekayaan Mayor Teddy?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mayor Teddy Beri Respons soal Mobil RI 36 Dikawal Patwal Arogan


Harta kekayaan Mayor Teddy

Menurut data LHKPN, harta kekayaan Mayor Teddy Indra Wijaya yang dilaporkan ke KPK pada 31 Desember 2024 mencapai Rp 15,3 miliar.

Mayoritas harta kekayaannya berupa aset properti atau tanah dan bangunan senilai Rp 8.200.000.000.

Mayor Teddi tercatat memiliki properti di Sragen, Jawa Tengah, Minahasa, Sulawesi Utara, dan Bekasi, Jawa Barat.

Dari total lima aset propertinya, empat di antaranya merupakan hibah dan satu tanah bangunan di Bekasi didapat dari hasil sendiri.

Mayor Teddy juga memiliki tiga mobil, yaitu Toyota Jeep L.C. tahun 2014, Toyota Fortuner tahun 2015, dan Honda CRV tahun 2010. Kendaraan ini merupakan hasil sendiri senilai Rp 1.330.000.000.

Kekayaan Mayor Teddy juga mencakup harta bergerak lainnya senilai Rp 4.680.000.000, serta kas dan setara kas Rp 1.170.000.000.

Seskab tercatat tidak memiliki utang, sehingga harta kekayaannya mencapai Rp 15.380.000.000.

Baca juga: Usai Olok-olok Penjual Es Teh, Miftah Kena Sentil Mayor Teddy, Gerindra, hingga MUI

Gaji Mayor Teddy

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, Seskab Mayor Teddy memiliki jabatan setingkat ASN eselon II dan bukan setingkat menterti karena posisinya berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Hal itu pernah disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, sebagaimana diberitakan Kompas.com (23/10/2024).

Artinya, sebagai ASN eselon II, gaji Mayor Teddy mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Sebagai informasi, eselon II adalah jabatan struktural atau eselon tingkat kedua yang memiliki dua jenjang pangkat, yakni eselon IIA dan eselon IIB dengan golongan tertinggi IV/d dan terendah IV/b.

Mangacu pada PP tersebut, gaji pokok Mayor Teddy sebagai Seskab berkisar antara Rp 3.426.900 hingga Rp 6.114.500.

Selain itu, Seskab juga mendapat tunjangan kinerja sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2018.

Rentang tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet berkisar antara Rp 2.575.000 hingga paling tinggi untuk kelas jabatan 18 sebesar Rp 46.950.000.

Baca juga: Gantikan Mayor Teddy, Siapa yang Akan Jadi Ajudan Presiden Prabowo?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi