Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat PPPK Paruh Waktu, Formasi Jabatan, dan Gaji yang Diterima

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Prokopim Pemkot Batu
Isi Keputusan MenpanRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada (13/1/2025).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, PPPK paruh waktu adalah upaya penataan tenaga non-ASN. Data 2022 menunjukkan, total tenaga non-ASN yakni 2.355.092. Angka itu kini menurun menjadi 1,7 juta pada 2024.

“1,7 juta pegawai non-ASN inilah yang seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya pada Desember 2024 sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU No. 20/2023. Jadi seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini,” kata Rini, dikutip dari laman Kemenpan-RB.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan begitu, pemutusan hubungan kerja (PHK) atas kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023 bisa dihindari.

Lantas, seperti apa syarat, formasi, dan gaji yang diterima PPPK paruh waktu?

Baca juga: Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Ketentuannya?

Syarat dan kriteria PPPK paruh waktu

Berdasarkan KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut ketentuannya:

Selain itu, jika sebelumnya non-ASN hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh Instansi Pemerintah.

Kini pemerintah melakukan penyesuaian data pelamar/di-inject dalam database BKN sehingga pelamar cukup submit lamaran dengan formasi tampungan sementara yang menyesuaikan kualifikasi dan unit kerja pelamar.

Masih dari sumber yang sama, untuk sementara ini pelamar akan diseleksi menggunakan aturan berikut:

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK, Bagaimana Mekanismenya?

Formasi jabatan PPPK paruh waktu

Pemerintah juga telah mempersiapkan formasi untuk PPPK. Berikut jabatan kebutuhannya:

Nantinya, status kepegawaian PPPK paruh waktu akan ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu yang Ajukan Pindah Instansi Dianggap Mengundurkan Diri

Gaji PPPK paruh waktu

Dalam KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, diatur pula gaji yang diterima PPPK paruh waktu, yaitu sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.

Berikut bunyi aturan gaji PPPK paruh waktu dalam peraturan tersebut:

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah."

Tak hanya gaji per bulan, PPPK paruh waktu juga berhak mendapat fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan, atau tunjangan dan fasilitas individu.

Sebagai gambaran untuk memperkirakan besaran upah PPPK paruh waktu, berikut rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia mulai 2025:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi