KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada (13/1/2025).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, PPPK paruh waktu adalah upaya penataan tenaga non-ASN. Data 2022 menunjukkan, total tenaga non-ASN yakni 2.355.092. Angka itu kini menurun menjadi 1,7 juta pada 2024.
“1,7 juta pegawai non-ASN inilah yang seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya pada Desember 2024 sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU No. 20/2023. Jadi seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini,” kata Rini, dikutip dari laman Kemenpan-RB.
Dengan begitu, pemutusan hubungan kerja (PHK) atas kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023 bisa dihindari.
Lantas, seperti apa syarat, formasi, dan gaji yang diterima PPPK paruh waktu?
Baca juga: Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Ketentuannya?
Syarat dan kriteria PPPK paruh waktu
Berdasarkan KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut ketentuannya:
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.
Selain itu, jika sebelumnya non-ASN hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh Instansi Pemerintah.
Kini pemerintah melakukan penyesuaian data pelamar/di-inject dalam database BKN sehingga pelamar cukup submit lamaran dengan formasi tampungan sementara yang menyesuaikan kualifikasi dan unit kerja pelamar.
Masih dari sumber yang sama, untuk sementara ini pelamar akan diseleksi menggunakan aturan berikut:
- Jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP
- Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA
- Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-III
- Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK, Bagaimana Mekanismenya?
Formasi jabatan PPPK paruh waktu
Pemerintah juga telah mempersiapkan formasi untuk PPPK. Berikut jabatan kebutuhannya:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.
Nantinya, status kepegawaian PPPK paruh waktu akan ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu yang Ajukan Pindah Instansi Dianggap Mengundurkan Diri
Gaji PPPK paruh waktu
Dalam KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, diatur pula gaji yang diterima PPPK paruh waktu, yaitu sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.
Berikut bunyi aturan gaji PPPK paruh waktu dalam peraturan tersebut:
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah."
Tak hanya gaji per bulan, PPPK paruh waktu juga berhak mendapat fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan, atau tunjangan dan fasilitas individu.
Sebagai gambaran untuk memperkirakan besaran upah PPPK paruh waktu, berikut rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia mulai 2025:
- UMP Aceh 2025: Rp 3.685.615
- UMP Sumatera Utara (Sumut) 2025: Rp 2.992.599
- UMP Sumatera Barat (Sumbar) 2025: Rp 2.994.193
- UMP Sumatera Selatan (Sumsel) 2025: Rp 3.681.570
- UMP Kepulauan Riau 2025: Rp 3.623.653
- UMP Riau 2025: Rp 3.508.775
- UMP Lampung 2025: Rp 2.893.069
- UMP Bengkulu 2025: Rp 2.670.039
- UMP Jambi 2025: Rp 3.234.533
- UMP Bangka Belitung 2025: Rp 3.876.600
- UMP Banten 2025: Rp 2.905.119
- UMP DKI Jakarta 2025: Rp 5.396.760
- UMP Jawa Barat (Jabar) 2025: Rp 2.191.232
- UMP Jawa Tengah (Jateng) 2025: Rp 2.169.348
- UMP Jawa Timur (Jatim) 2025: Rp 2.305.984
- UMP DIY Yogyakarta 2025: Rp 2.264.080
- UMP Bali 2025: Rp 2.996.560
- UMP Nusa Tenggara Timur (NTT) 2025: Rp 2.328.969
- UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) 2025: Rp 2.602.931
- UMP Kalimantan Barat 2025: Rp 2.878.286
- UMP Kalimantan Tengah 2025: Rp 3.473.621
- UMP Kalimantan Selatan 2025: Rp 3.496.194
- UMP Kalimantan Utara 2025: Rp 3.580.160
- UMP Kalimantan Timur 2025: Rp 3.579.313
- UMP Sulawesi Utara 2025: Rp 3.775.425
- UMP Sulawesi Tengah 2025: Rp 2.914.583
- UMP Sulawesi Tenggara 2025: Rp 3.073.551
- UMP Sulawesi Selatan 2025: Rp 3.657.527
- UMP Sulawesi Barat 2025: Rp 3.104.430
- UMP Gorontalo 2025: Rp 3.221.731
- UMP Maluku Utara 2025: Rp 3.408.000
- UMP Maluku 2025: Rp 3.141.699
- UMP Papua 2025: Rp 4.285.848
- UMP Papua Barat 2025: Rp 3.615.000.