Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Perguruan Tinggi Ramai-ramai Merespons Wacana Kelola Tambang...

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/PARILOV
Ilustrasi tambang, pertambangan. Sejumlah perguruan tinggi menolak, menerima, dan bingung menanggapi usulan pemberian izin kelola tambang dari pemerintah.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Indonesia, Budi Djatmiko mengusulkan agar perguruan tinggi mendapatkan Izin Usaha Tambang (IUP).

Menurutnya, usulan tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 tapi tidak direspons. 

"Dari Pak Jokowi tidak direspon, lalu saya usulkan kepada Pak Prabowo pada 2018," ujarnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (25/1/2025).

Dengan pemberian IUP, perguruan tinggi akan memiliki hak untuk mengelola tambang sendiri, seperti izin yang diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan pada 2024.

Usulan kampus kelola tambang ini muncul seiring inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR merevisi rancangan undang-undang (RUU) tentang mineral dan batubara (minerba).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana respons dari sejumlah kampus terhadap rencana perguruan tinggi kelola tambang?

Baca juga: Daftar Ormas yang Menerima Izin Tambang dari Pemerintah


1. UGM belum menerima informasi

Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi mengungkapkan, pihaknya belum menerima informasi usulan hak kelola tambang dan belum membahasnya.

"Kita belum dapat informasi itu dan kita belum bahas sama sekali. Jadi bukannya UGM itu menolak atau menerima. Belum, belum ada sama sekali diskusi itu," ujar Andi Sandi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/01/2025).

Dia menegaskan, UGM belum mengeluarkan pernyataan resmi apa pun mengenai rencana pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi.

Menurutnya, pihaknya perlu melihat ketentuan yang ada sebelum memberikan tanggapan.

Baca juga: Kampus Dapat Izin Kelola Tambang, Komisi X: Mendikti Bilang Masih Wacana

2. ITB pertanyakan aturan izin kelola tambang

Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Ridho Kresna Wattimena mengaku masih berpikir keras terkait pemberian izin kelola tambang.

"Kalau untuk perguruan tinggi, kami masih harus berpikir keras untuk mengusahakan tambang ini, khususnya kalau kita lihat status dari wilayah yang akan diprioritaskan kepada perguruan tinggi," kata Ridho, dilansir dari Kompas.com, Kamis (23/1/2025).

Dia menekankan, proses pertambangan merupakan bisnis jangka panjang, sehingga kampus harus menjalankan berbagai tahapan dengan waktu 5-10 tahun.

Pada rentang waktu itu, perguruan tinggi pun harus mengeluarkan modal sebelum mendapatkan uang dari hasil tambangnya. Kondisi ini dinilai memberatkan perguruan tinggi.

Karena itu, dia meminta penjelasan terkait jenis lahan tambang yang akan dikelola perguruan tinggi.

Baca juga: 5 Ormas Keagamaan yang Belum Setuju dan Menolak Izin Tambang dari Jokowi, Apa Saja?

3. Unair sambut baik

Rektor Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Nasih menyambut baik wacana pemerintah memberikan izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi.

"Kalau kemudian niatan baik ini direalisasikan, tentu dengan berbagai macam syarat, kami juga akan menyambut dengan baik," kata Nasih, diberitakan Kompas TV, Sabtu.

Menurutnya, bisnis tambang bukan urusan mudah, karena kampus belum bisa menghasilkan keuntungan pada tahap awal.

"Tidak ada bisnis yang langsung tiba-tiba untung, pasti tidak ada. Paling tidak, diperlukan 3-4 tahun baru untung. Itu pun kalau kondisinya dalam tanda kutip ya, kandungan tambang dan lain-lainnya itu masih normal," paparnya

Berkaca pada izin kelola tambang yang diterima ormas keagamaan, Nasih menilai kampus bisa menerima tambang bekas yang ditinggalkan pengelolanya.

Namun, perlu pengecekan lebih lanjut terkait hasil pertambangan dan konservasinya. Kalau benar-benar bermanfaat dan meringankan perguruan tinggi, pihaknya akan menyambut baik.

Baca juga: Komisi X Ingatkan Kampus Jangan Sibuk Berbisnis Tambang

4. UNY siap kelola tambang

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sumaryanto mengaku siap mengelola tambang jika mendapat perintah.

"UNY itu kan bagian yang tidak terpisahkan dari negara ya siap melaksanakan kalau didhawuhi (diperintah). Udah itu saja. Demi kemaslahatan umat," ujar Sumaryanto.

Dia menambahkan, civitas akademika seperti dosen, tenaga didik, mahasiswa, alumni, dan mitra kerja UNY juga siap jika diminta terlibat dalam pengelolaan tambang.

Meski begitu, UNY masih menunggu syarat dan regulasi dari pemerintah apabila rencana kelola tambang itu terlaksana.

Sumaryanto menekankan, UNY merupakan kampus multifakultas sehingga bisa berperan di berbagai bidang, mulai dari teknologi, biologi, dan fisika.

Baca juga: Izin Tambang Perguran Tinggi Masih di Tingkat DPR, Kemendikti Saintek Belum Bahas

5. UII menolak

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid menegaskan, pengelolaan bisnis pertambangan bukan domain perguruan tinggi.

"Kalau saya ditanya, UII ditanya, jawabannya termasuk yang tidak setuju, karena kampus wilayahnya tidak di situ," ujar Fathul dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Meskipun sebagian kampus mencetak ahli pertambangan, Fathul menekankan agar perguruan tinggi tidak terlibat langsung dalam pengelolaan tambang, tetapi fokus pada misi utamanya, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Fathul menilai, hilirisasi sektor pertambangan sebaiknya dikelola pihak lain yang lebih berkompeten dalam bidang tersebut.

Dia juga menyoroti potensi dampak negatif keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang, terutama terkait lingkungan dan peran moral kampus.

"Saya khawatir ketika kampus masuk di sana, itu bisa kehilangan sensitifitas terhadap isu lingkungan karena logika bisnis yang dominan," ujar Fathul.

Baca juga: Muhammadiyah Janji Bikin Tambang Pro-Lingkungan, Ini Kata Pengamat dan Walhi

6. Unand siap dukung SDM pertambangan

Rektor Universitas Andalas (Unand) Efa Yonnedi menyambut baik rencana pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi.

Menurutnya, negara secara tidak langsung ikut mendanai perguruan tinggi lewat pemberian izin kelola tambang.

"Jika nanti universitas diberi kesempatan masuk ke sektor tersebut, kami akan menilai dulu track record berbisnis, karena mengelola bisnis itu harus memperhatikan berbagai aspek," tuturnya, dilansir dari Antara, Jumat (24/1/2025).

Jika izin kelola tambang oleh kampus dijalankan, Unand akan ikut melakukan riset, konsultasi, dan menyiapkan pakar untuk mendukung sumber daya manusia terkait pertambangan.

Efa menilai, Unand harus tetap berjalan pada jalur pendidikan, riset, inovasi, dan pengabdian masyarakat guna menghindari konflik kepentingan di masa mendatang.

Karena itu, dia menyebut rencana kelola tambang harus dipertimbangkan matang-matang oleh pemerintah dan DPR.

Baca juga: Dugaan Gimmick di Balik Wacana Pengelolaan Tambang oleh Universitas

7. UPN Yogyakarta tunggu aturan teknis

Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNVY), Mohamad Irhas Effend menyambut baik wacana kampus menerima izin kelola tambang.

Pasalnya, kampusnya memiliki Fakultas Teknologi Mineral dan Prodi Teknik Pertambangan yang dianggap menerapkan praktik pengelolaan tambang berkelanjutan atau good mining practice.

"Ya nanti kami tunggu aturan teknisnya kalau itu disahkan kan, mesti kemudian ada beberapa aturan teknis," kata Irhas, diberitakan Trubunnews, Sabtu (25/1/2025)

Dia menekankan, izin kelola tambang bisa memperluas sumber pendanaan kampus. Namun, wacana itu perlu disesuaikan dengan peraturan dan rumpun keilmuan perguruan tinggi.

Meski begitu, Irhas mengakui kampus membutuhkan modal yang tidak sedikit untuk bisa mengelola tambang. 

"Tambang ini harus terjaga, tidak boleh pertumbuhan ekonomi itu meninggalkan aspek lingkungan, tidak boleh juga meninggalkan aspek sosial. Ini harus dijaga,” tegasnya.

Baca juga: Wacana Kampus Bisa Olah Tambang, Pakar: Populis tetapi Bisa Bunuh Pendidikan

8. UAJY khawatir esensi kampus hilang

Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Gregorius Sri Nurhartanto mengaku bingung dan khawatir jika kampus diberi kewenangan mengelola tambang.

"Tidak (tidak menerima tawaran mengelola tambang) apalagi ini kan tentu kami justru mengajukan pemikiran-pemikiran, mbok kami dilibatkan dalam hal bukan itunya tapi dalam hal memperbaiki alam lagi," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 mengatur negara yang berhak menguasai kekayaan alam untuk rakyat, bukan perguruan tinggi.

Dia justru khawatir esensi perguruan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa akan hilang jika mengelola tambang.

Daripada ikut menambang, dia lebih menekankan peran perguruan tinggi dalam menemukan solusi pertambangan yang tidak merusak lingkungan.

Perguruan tinggi bersama perusahaan-perusahaan tambang bisa melakukan penghijauan kembali, serta memberikan edukasi kepada masyarakat di sekitar tambang.

(Sumber: Kompas.com/Wijaya Kusuma, Rahel Narda Catherine, Nur Jamal Shaid, Wijaya Kusuma | Editor: Ferril Dennys, Jessi Carina, Gloria Setyvani Putri)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi