KOMPAS.com - Masyarakat dapat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir jika lupa membawa KTP saat mengurus perbankan, mengambil bantuan sosial, atau keperluan lainnya.
Cara membuat KTP digital terbilang mudah karena masyarakat cukup mengunduh aplikasi IKD di handphone (HP).
Setelah itu, lakukan aktivitas di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili agar aplikasi dapat diakses.
Agar lebih jelas, simak syarat dan cara buat KTP digital berikut ini.
Baca juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Januari 2025
Syarat buat KTP digital 2025
IKD yang menjadi aplikasi untuk membuat KTP digital adalah inovasi yang dihadirkan Direktorat Jenderal Dukcapil dalam rangka digitalisasi dokumen dan modernisasi administrasi.
Aplikasi tersebut dibuat untuk kemudahan dan efisiensi dalam mengakses serta mengelola data pribadi secara elektronik.
Meski begitu, masyarakat yang hendak membuat KTP digital wajib memiliki atau sudah melakukan perekaman e-KTP.
Dilansir dari Antara, Jumat (2/8/2024), ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi sebelum membuat KTP digital, yakni:
- Nomor telepon yang aktif
- Alamat email yang aktif
- Ponsel dengan jaringan internet yang memadai.
Baca juga: Bisakah Buat SKCK di Luar Domisili KTP? Ini Penjelasannya
Cara buat KTP digital 2025
Jika sejumlah hal yang menjadi persyaratan sudah disiapkan, lanjutkan cara membuat KTP digital dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Unduh IKD melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS
- Jika IKD sudah diunduh, buka aplikasi lalu klik “Daftar”
- Langkah selanjutnya adalah mengklik tombol “Lanjutkan” pada bagian persyaratan
- Baca kembali syarat dan kebijakan privasi dalam ketentuan penggunaan IKD lalu klik “Lanjut”
- Masukkan NIK, email, nomor ponsel, lalu klik “Verifikasi data”
- Lakukan verifikasi wajah atau face recognition dengan menekan menu “Ambil Foto”
- Jika sudah, datangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja untuk melakukan aktivitasi IKD
- Pindai atau scan kode QR yang diberikan petugas Dukcapil
- Buka email yang didaftarkan saat registrasi KD untuk melihat kode aktivasi dari server IKD
- Masukkan kode aktivasi IKD dan aplikasi sudah siap digunakan.
Baca juga: Benarkah Nama di KTP Dilarang 1 Kata dan Harus Tanpa Gelar?
Jika registrasi IKD sudah selesai, masyarakat bisa melihat KTP digital melalui menu “Dokumen”
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/12/2024), berikut cara melihat KTP digital:
- Silakan masuk lagi ke IKD dengan memasukkan PIN yang sudah didaftarkan
- Pilih “Dokumen”
- Klik “Masuk”
- Masukkan kembali PIN
- Tunggu beberapa saat sampai IKD menampilkan KK dan KTP
- Klik “Lihat” pada kolom KTP
- Masukkan PIN
- Tunggu beberapa saat sampai KTP digital muncul.
Baca juga: KTP, KK, dan Akta Digital Sudah Tersedia di Aplikasi IKD, Tanda Tidak Butuh Fotokopian Lagi?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.