KOMPAS.com - Siswi SMK Negeri 2 Palu, Alya Anggraini dinonaktifkan dari Ketua OSIS setelah mengkritisi pihak sekolah terkait pungutan liar (pungli).
Penonaktifan Alya dari Ketua OSIS menjadi puncak dari rentetan polemik antara siswa dan pihak sekolah.
Alya dianggap oleh pihak sekolah sebagai murid yang memprovokasi siswa lainnnya untuk melakukan demonstrasi, fitnah, hingga pencemaran nama baik.
Kasus ini bahkan mendapatkan atensi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, DPRD, hingga Gubernur Sulteng.
Baca juga: Siswa SMAN 2 Cibitung Lapor Pungli, Disebut Bikin Gaduh Hingga Terancam Dikeluarkan
Kronologi Alya Anggraini lapor pungli
Kasus ini bermula saat Alya Anggraini, siswi jurusan Desain Komunikasi Visual mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulteng pada 24 Oktober 2024 adanya pungli di SMK Negeri 2 Palu.
Hal itu kemudian memicu reaksi pihak sekolah agar meminta Alya Anggraini minta maaf kepada pihak sekolah untuk pertama kalinya.
Kemudian pada Rabu (8/1/2025), kepala sekolah SMKN 2 Palu memutuskan untuk mencabut SK kepengurusan Alya sebagai Ketua OSIS.
Pihak sekolah menuduh Alya melakukan pelanggaran berat mulai dari demonstrasi, fitnah, hingga pencemaran nama baik.
Alya juga sempat mendapatkan undangan mediasi pada Selasa (14/1/2025).
Namun menurut Alya hal itu lebih bersifat intimidasi dan pihak sekolah menekan agar dirinya meminta maaf.
Baca juga: Kata Kak Seto soal Siswi SMA yang Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah
Beberapa hari pasca pertemuan tersebut, Alya mendapati dirinya dikeluarkan dari sekolah. Mendapatkan perlakuan itu ia langsung melapor ke Dinas Pendidikan Sulteng.
"Saya melaporkan atas tuduhan apa saja yang mereka lakukan, dan juga saya kirimkan bukti-bukti rekaman tentang mereka mengintimidasi saya, menyuruh saya meminta maaf, dan lain-lain," ungkap Alya dikutip dari Tribun Palu, Jumat (30/1/2025).
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 2 Palu, Loddy Surentu mengklarifikasi bahwa, Alya bukan dikeluarkan dari sekolah. Namun, hanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua OSIS.
"Penonaktifan status Ketua Osis disebabkan oleh pertimbangan yang tidak bisa dihindari," terang Loddy.
Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah turun tangan
Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah telah membentuk tim untuk menginvestigasi kasus pungli yang dilaporkan oleh Alya.
Tahap pemeriksaan akan dimulai pada Senin (3/2/2025) mendatang.
Dalam waktu dekat juga akan dilaporkan kepada Gubernur Sulteng untuk pengambilan keputusan atas dugaan pungli tersebut.
"Kita tidak ada kepentingan apa-apa, kepentingan kita bagaimana ini selesai dan mengambil keputusan untuk membuat rekomendasi dengan bijaksana sehingga hasilnya baik," Inspektur Pembantu Khusus Wilayah IV Inspektorat Sulawesi Tengah Fitri Rosmala Dewi Mastura dikutip dari Antara, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Siswi SMA Dikeluarkan Sekolah karena Hina Palestina, KPAI: Sebenarnya Dia Korban
Investigasi sudah berlangsung sejak 30 Januari
Diketahui pada proses investigasi pada tanggal 30 Januari 2025, Inspektorat Sulteng memanggil lima orang untuk dimintai keterangan yakni Ketua Komite SMKN 2 Palu, Wakil Ketua Komite SMKN 2 Palu, Bendahara SMKN 2 Palu, Guru Bahasa Inggris SMKN 2 Palu dan Ketua Osis SMKN 2 Palu.
Sebelumnya Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman juga membentuk tim advokasi guna memberikan bantuan kepada siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 2 Palu bernama Alya yang dikeluarkan dari sekolah tersebut.
Ia mengemukakan pembentukan tim advokasi itu untuk membantu menyelesaikan kasus Alya yang secara sepihak diberhentikan dari Ketua OSIS dan dikeluarkan dari sekolah tersebut.
"Informasi kami terima bahwa yang bersangkutan ini dikeluarkan dari sekolah setelah membongkar dugaan adanya pungli yang terjadi di lingkungan sekolahnya," kata Akbar Supratman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.