KOMPAS.com - Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer resmi dilarang mulai 1 Februari 2025, itu termasuk penjualan di warung kelontong.
Kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk memastikan subsidi tepat sasaran, sebab elpiji 3 kg diperuntukkan masyarakat miskin.
Masyarakat diimbau untuk membeli elpiji 3 kg secara langsung dari pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Bagi Anda yang bingung mencari lokasi pangkalan elpiji 3 kg resmi, bisa mengeceknya secara online.
Baca juga: Daftar Lengkap Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg di Berbagai Daerah, Resmi dari Pertamina
Cara cek pangkalan elpiji 3 kg terdekat
Berikut adalah cara untuk mencari pangkalan elpiji 3 kg terdekat secara online:
- Buka laman Subsidi Tepat LPG di My Pertamina di https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
- Cari menu “Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg", lalu klik ikon tanda panah untuk menemukan titik pangkalan elpiji 3 kg terdekat.
- Jika ada notifikasi aktifkan izin akses lokasi, klik "Izinkan Lokasi".
- Sistem akan menampilkan daftar pangkalan resmi elpiji 3 kg yang ada di sekitar Anda.
- Pilih salah satu pangkalan dan klik "Rute" untuk mendapatkan rute menuju pangkalan elpiji 3 kg terdekat tersebut.
- Anda akan dialihkan ke aplikasi peta atau Google Maps dan mendapatkan rute menuju lokasi pangkalan resmi.
Baca juga: Adakah Syarat dan Batas Pembelian Elpiji 3 Kg di Pangkalan Resmi? Ini Kata Pertamina
Masyarakat juga dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mencari pangkalan resmi LPG 3 kg.
Umumnya, di lokasi pangkalan elpiji 3 kg resmi memiliki papan nama atau spanduk pengenal dan mencantumkan harga jual sesuai harga eceran tertinggi.
Bagi pengecer yang ingin menjual elpiji 3 kg dan menjadi pangkalan resmi, bisa mengurus izin menjadi pangkalan resmi Pertamina.
Baca juga: Untung Rugi Beli Elpiji 3 Kg Langsung ke Pangkalan Resmi
Tidak ada batas pembelian elpiji 3 kg
Saat ini pembelian elpiji 3 kg untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro belum dilakukan pembatasan.
Namun, dilansir dari Kompas.com (3/2/2025), pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) agar subsidi dapat tepat sasaran.
Pertamina juga akan melakukan pelacakan terkait pembelian elpiji 3 kg yang tidak wajar atau dalam jumlah banyak.
Baca juga: Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer mulai 1 Februari 2025, Jumlah Pembelian Dibatasi?
Pihaknya juga memastikan bahwa tidak ada kenaikkan harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi karena sudah ditetapkan sesuai dengan HET yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
Sehingga masyarakat diharapkan untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi karena harganya resmi dan mendapat jaminan kualitas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.