KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang menyiapkan aturan mengenai reviu produk skincare, kosmetik, pangan, dan obat, bagi influencer.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya melarang influencer untuk mengumumkan hasil reviu produk yang mereka lakukan.
Sebelumnya, BPOM sempat mengadakan pertemuan dengan para influencer bidang kecantikan pada Jumat (17/1/2025).
"Motivasi, tujuan utamanya adalah bagaimana berjuang untuk menjadikan kosmetik Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kenapa? Karena dengan huru-hara yang terjadi itu berdampak signifikan terhadap kepercayaan publik, terhadap produk-produk dalam negeri kita," kata dia, dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: 5 Kandungan Skincare yang Tidak Boleh Digabung
Alasan pembuatan aturan reviu skincare untuk influencer
Taruna mengungkapkan, aturan itu dibuat karena influencer atau reviewer bukan otoritas yang berwenang untuk melakukan hal tersebut.
Selain itu, menurut dia, hasil reviu influencer tersebut juga termasuk sebagai tindakan main hakim sendiri.
Meski demikian, masyarakat tetap boleh melakukan reviu untuk dirinya sendiri atau komunitas mereka, namun hasil itu tidak untuk diumumkan ke publik.
"Nah hasil review-nya itu influencer, silakan review-nya dikasih kami. Setelah kami lihat, tentu kami harus lanjut dengan klarifikasi, klarifikasi data, kami tesnya apa dan sebagainya. Hasil itu kami bertindak, mengambil keputusan," ucap Taruna.
Taruna menambahkan, dia menghargai niat baik para influencer yang mengecek dan meninjau (review) produk kosmetik untuk mengingatkan dan memberi informasi ke publik.
Akan tetapi, jika bertindak sendiri seperti itu, maka dapat berujung pada kasus-kasus lain, contohnya apabila pihak yang produknya ditinjau tidak terima kemudian melayangkan tuntutan.
Baca juga: Benarkah Kulit Wajah Perih Tanda Skincare Mengandung Merkuri? Ini Kata Ahli
Mekanisme pembuatan aturan reviu skincare
Taruna menyampaikan, pihaknya sedang menyiapkan dasar akademik sebagai aturan reviu produk termasuk kosmetik oleh influencer tersebut.
Kemudian, BPOM akan melakukan dengar pendapat dan menjalani berbagai harmonisasi dengan sejumlah aturan yang sudah ada.
Aturan-aturan tersebut ada yang berasal dari undang-undang hingga Instruksi Presiden Indonesia.
"Baik itu Undang-Undang Kesehatan, baik itu undang-undang atau peraturan tentang Kesehatan, Peraturan Presiden yang berhubungan dengan Kelembagaan Badan POM, Instruksi Presiden yang nomor tiga, juga termasuk di dalamnya tentang Undang-Undang Kerahasiaan Dagang," ujar Taruna.
Diberitakan sebelumnya oleh Kompas.com, Rabu (5/2/2025), Komisi IX DPR mendorong BPOM untuk mengawasi para influencer di media sosial (medsos) yang kerap me-review kandungan skincare.
Nihayatul Wafiroh, wakil ketua Komisi IX DPR meminta BPOM segera memberikan klarifikasi jika ada influencer yang secara mandiri melakukan reviu terhadap kosmetik atau produk obat tertentu.
"Jadi, ketika ada mulai yang bergejolak, ada influencer mengungkapkan bahwa ini mengandung begini-begini, silakan langsung diklarifikasi di medsos BPOM sehingga tidak perlu ada lagi klarifikasi antar-influencer," kata Nihayatul dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama BPOM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Nihayatul ingin BPOM memberikan klarifikasi demi keamanan masyarakat. Selain itu, dia juga mendesak BPOM untuk membuat regulasi bagi influencer yang melakukan reviu terhadap suatu produk, baik kosmetik maupun obat.
Baca juga: Cara Menghilangkan Bekas Jerawat PIE dan PIH, Cukupkah Pakai Skincare?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.