Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMK 10/2025 Berlaku, Siapa Saja Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta yang Dapat Insentif PPh?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Freepik
Ilustrasi pajak. Siapa saja pekerja yang bebas PPh 21
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi para pekerja di sektor tertentu.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang resmi diterbitkan dan berlaku sejak 4 Februari 2025.

Merujuk pada peraturan tersebut, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) selama Januari hingga Desember 2025.

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun insentif pajak ini diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Lantas, siapa saja yang mendapatkan insentif PPh 21?

Baca juga: Simulasi Hitung Pajak Penghasilan untuk Gaji Rp 5 Juta


Kelompok pekerja yang bebas PPh

Pembebasan PPh 21 berlaku untuk pekerja di sektor padat karya, yakni industri yang membutuhkan banyak tenaga kerja untuk memproduksi barang atau jasa.

Sesuai Pasal 3, sektor padat karya tersebut mencakup:

Pekerja sektor padat karya yang mendapat intensi PPh 21 kemudian dibedakan menjadi dua kategori, yaitu pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu.

Baca juga: Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan secara Online

Kriteria pegawai tetap tertentu penerima 

Disebutkan dalam Pasal 4, berikut beberapa kriteria pegawai tetap tertentu yang berhak menerima insentif:

Kriteria pegawai tidak tetap tertentu

Pegawai tidak tetap tertentu yang bisa mendapat insentif harus memenuhi syarat sesuai Pasal 5, yaitu:

Demikian, informasi mengenai pekerja yang bebas pajak PPh 21 pada Januari-Desember 2025.

Baca juga: Besaran PPN, PPh, dan Cukai Rokok yang Naik Mulai 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi