Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Isi PMK 11 Tahun 2025?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Muhammad Zaenuddin - bg: Freepik
Isi PMK 11 Tahun 2025.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PMK 11 Tahun 2025 berisi penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan lain yang mengatur mengenai PPN.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu.

Baca juga: Ramai soal Keterangan Sudah Waktunya Istirahat pada Website Coretax, Ini Penjelasan DJP Kemenkeu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Isi PMK Nomor 11 Tahun 2025

Secara umum, isi PMK 11 Tahun 2025 adalah ketentuan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan lain yang mengatur mengenai PPN.

Peraturan ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru terkait beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan berikut:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 121/PMK.03/2015;
  2. PMK 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan PPh Pasal 22 atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor;
  3. PMK Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan PPN serta PPh atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer;
  4. PMK Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  5. PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu;
  6. PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau.
  7. PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
  8. PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;
  9. PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
  10. PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan;
  11. PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait;
  12. PMK Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi.
  13. PMK 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi;
  14. PMK Nomor 64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu; dan
  15. PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Baca juga: Ramai soal Situs Coretax Tak Dilengkapi Keamanan API, Ini Kata DJP Kemenkeu

Terkait rincian perubahan, penghapusan, dan penetapan aturan baru mengenai Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain, dapat dilihat melalui tautan berikut Isi PMK 11 Tahun 2025.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi