KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Keselamatan 2025 selama dua pekan ke depan mulai hari ini, Senin (10/2/2025) hingga Minggu (23/2/2025).
Giat ini dilaksanakan serentak di berbagai daerah dengan nama sandi yang berbeda, seperti Operasi Keselamatan Candi di Jawa Tengah, Operasi Keselamatan Jaya di DKI Jakarta, dan Operasi Keselamatan Semeru di Jawa Timur.
Kakorlantas Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan, Operasi Keselamatan ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.
Karena itu, para pengguna jalan raya diimbau untuk memastikan kelengkapan berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Baca juga: Tilang Elektronik Cakra Presisi, Bagaimana Cara Kerja dan Bayar Dendanya?
Kesiapan mudik Lebaran 2025
Agus menjelaskan, Korlantas Polri juga bakal mengecek jalur mudik. Pasalnya, ada beberapa ruas jalan yang berlubang atau dalam tahap perbaikan.
Beberapa jalur rawan kecelakaan juga bakal menjadi perhatian dalam Operasi Keselamatan 2025.
"Hari ini kami cek jalur Cipularang. Tadi jalur Cipularang cukup panjang, jadi ada beberapa black spot yang langsung kami cek di lokasi di KM 93 dan KM 100. Termasuk tempat ini salah satu black spot KM 92," kata Agus, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Minggu (9/2/2025).
"Tentunya kami dan stakeholder akan selalu turun di lapangan mempersiapkan Operasi Ketupat," sambungnya.
Baca juga: Daftar Target Tilang Elektronik, Pemberitahuan Dikirim via WhatsApp Satu Menit Setelah Melanggar
Sasaran Operasi Keselamatan 2025
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebutkan, ada 11 jenis pelanggaran yang akan diincar selama Operasi Keselamatan 2025.
Pelanggaran tersebut akan ditindak secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile.
Kendati demikan, pihaknya mengedepankan pola preemtif, preventif, dan humanis. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya bakal menggandeng komunitas atau elemen masyarakat lainnya.
Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2025:
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
- Menggunakan handphone saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
- Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
- Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.
(Sumber: Kompas.com/Ruly Kurniawan, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Azwar Ferdian, Ardito Ramadhan)
Baca juga: Tilang Sistem Poin Diterapkan, Berapa Poin Akumulasi yang Bakal Kena Sanksi Berat?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.