Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Keselamatan Jaya 2025: Jadwal, Sasaran, dan Besaran Denda

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Yunita Rungkat saat mengecek surat-surat berkendara seorang pengendara motor yang tak menggunakan helm di persimpangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024). Ilustrasi Operasi Keselamatan. Berikut adalah informasi soal Operasi Keselamatan Jaya 2025, menyangkut jadwal, sasaran, dan besaran denda.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai hari ini, Senin (10/2/2025).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latief Usman mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan berlangsung selama 14 hari kedepan, yakni hingga 23 Februari 2025.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan humanis dalam memberikan sanksi pelanggaran.

Selain memberikan edukasi, penindakan juga akan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Selama operasi ini, kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga menggandeng berbagai komunitas dan elemen masyarakat lainnya untuk bersama0sama menciptakan situasi berlalu lintas yang aman dan tertib," ujarnya, dikutip dari Tribata News.

Lantas, apa saja sasaran pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2025 dan besaran sanksinya?

Baca juga: Operasi Keselamatan 2025 Mulai Hari Ini, Berikut Sasarannya

Jadwal Operasi Keselamatan Jaya 2025

Dikutip dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Senin (10/2/2025), Operasi Keselamatan Jaya 2025 dijadwalkan berlangsung pada 10-23 Februari 2025.

Selama periode itu, Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan dilaksanakan di sejumlah titik lokasi strategis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, lokasi pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025 berlangsung di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, serta kawasan Bandara Soekarno-Hatta dan Pelabuhan.

Diberitakan Kompas.com, Senin, berikut perincian lokasinya: 

1. Wilayah Hukum Polda Metro Jaya 2. Wilayah DKI Jakarta

Jakarta Pusat

Jakarta Utara

Jakarta Barat

Jakarta Selatan

Jakarta Timur

  • Jalan DI Panjaitan (rotator tidak sesuai peruntukan)
  • Traffic Light Halim Baru, Jalan MT Haryono, dan Jalan Mayjend Sutoyo (pelanggaran TNBK)
  • Jalan Basuki Rahmat depan Mall Basura (pengemudi di bawah umur)
  • Kawasan Banjir Kanal Timur, Jalan RS Soekamto (tidak memakai helm dan melawan arus)
3. Wilayah Tangerang, Bekasi, dan Depok

Tangerang Selatan

  • Jalan Raya Serpong (melawan arus)
  • Jalan Pahlawan Seribu (tidak memakai helm)
  • Jalan Letnan Sutopo (melanggar batas kecepatan)
  • Jalan BSD Raya (penggunaan knalpot brong)

Tangerang Kota

  • Jalan Jenderal Sudirman (melawan arus, pelanggaran TNBK)
  • Jalan MH Thamrin (penyalahgunaan rotator)
  • Jalan Perintis Kemerdekaan (pengemudi di bawah umur, knalpot brong, dan tidak memakai helm)

Bekasi Kota

  • Jalan Ahmad Yani
  • Jalan Sersan Aswan
  • Jalan Ir. Juanda

Bekasi Kabupaten

  • Traffic Light GT Telaga Asih
  • Traffic Light GT Cikarang Barat
  • Gerbang Jababeka

Depok

  • Jalan Raya Margonda
  • Jalan H Ir Juanda
  • Jalan Raya Bogor
  • Jalan Kartini
4. Bandara Soekarno-Hatta dan Pelabuhan
  • Jalan Parimeter Utara
  • Jalan Parimeter Selatan
  • Jalan P1
  • Jalan P2
  • Jalan Raya Pelabuhan (pelanggaran rambu larangan parkir)
  • Jalan Baru Pos 4 (melawan arus)
  • Jalan Banda Pos 4 (pengemudi di bawah umur).

Baca juga: Bolehkah Polisi Menggelar Razia Kendaraan di Tikungan Jalan? Ini Penjelasannya

11 sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2025 dan dendanya

Terdapat 11 sasaran pelanggaran yang bakal ditindak dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025.

Diberitakan Kompas.com, Senin, petugas kepolisian akan menindak pelanggaran secara manual dan menggunakan ELTE. 

Penindakan pelanggaran secara manual dilakukan pada beberapa pelanggaran, seperti penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkan hingga penggunaan knalpot brong.

Berikut jenis pelanggaran dan sanksi denda Operasi Keselamatan Jaya 2025:

1. Menerobos lampu merah

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, pengemudi yang menerobos lampu merah akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Melawan arus lalu lintas

Pelanggar dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba

Penindakan pelanggaran pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol ditindak berdasarkan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

4. Menggunakan handphone saat mengemudi

Mengacu Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengemudi yang menggunakan handphone saat mengemudi akan mendapat hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

5. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Bolehkah Bertanya Surat Tugas Saat Ada Razia Kendaraan? Ini Kata Polisi

6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong

Pelanggaran bagi pengemudi yang berkendara tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong akan dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Hal itu mengacu pada Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

7. Berkendara tanpa menggunakan sabuk keselamatan

Pengendara yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

8. Berkendara melebihi batas kecepatan

Berdasarkan aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

9. Berkendara di bawah umur

Pengemudi yang masih di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca juga: Polisi Bisa Menilang Tanpa Surat Tugas di Luar Razia, Ini Ketentuannya

10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya

Pelanggar yang kedapatan menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia palsu akan dikenai Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam aturan tersebut, pelanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

Mengacu Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dijerat pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.

Itulah sederet informasi mengenai Operasi Keselamatan Jaya 2025 yang mulai dilaksanakan hari ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi