KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai hari ini, Senin (10/2/2025).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latief Usman mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan berlangsung selama 14 hari kedepan, yakni hingga 23 Februari 2025.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan humanis dalam memberikan sanksi pelanggaran.
Selain memberikan edukasi, penindakan juga akan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE).
"Selama operasi ini, kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga menggandeng berbagai komunitas dan elemen masyarakat lainnya untuk bersama0sama menciptakan situasi berlalu lintas yang aman dan tertib," ujarnya, dikutip dari Tribata News.
Lantas, apa saja sasaran pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2025 dan besaran sanksinya?
Baca juga: Operasi Keselamatan 2025 Mulai Hari Ini, Berikut Sasarannya
Jadwal Operasi Keselamatan Jaya 2025
Dikutip dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Senin (10/2/2025), Operasi Keselamatan Jaya 2025 dijadwalkan berlangsung pada 10-23 Februari 2025.
Selama periode itu, Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan dilaksanakan di sejumlah titik lokasi strategis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, lokasi pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025 berlangsung di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, serta kawasan Bandara Soekarno-Hatta dan Pelabuhan.
Diberitakan Kompas.com, Senin, berikut perincian lokasinya:
1. Wilayah Hukum Polda Metro Jaya- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Sudirman
- Jalan Thamrin
- Jalan H.R Rasuna Said
- Jalan Tentara Pelajar
Jakarta Pusat
- Jalan Rajawali (melawan arus)
- Traffic Light Pintu Besi (pelanggaran TNBK dan rotator tidak sesuai peruntukan)
- Traffic Light Jembatan Merah Gunung Sahari (pengemudi di bawah umur dan melawan arus)
Jakarta Utara
- Jalan Raya Cilincing/Traffic Light Tanah Merdeka (tidak menggunakan helm dan tanpa TNBK)
- Jalan RE Martadinata/Traffic Light Jembatan Goyang (melawan arus)
- Jalan Raya Yos Sudarso/Traffic Light Permai (tidak memakai helm, melanggar traffic light, dan penyalahgunaan rotator)
Jakarta Barat
- Jalan Letjen S Parman (pelanggaran TNBK)
- Jalan Daan Mogot (rotator tidak sesuai peruntukan dan pengemudi di bawah umur)
- Jalan Brigjen Katamso (melawan arus)
- Jalan Kemanggisan Raya (melawan arus)
Jakarta Selatan
- Traffic Light Robinsons Pasar Minggu (tidak memakai helm)
- Jalan Raya Fatmawati (pelanggaran stop line)
- Jalan Ciputat Raya (melawan arus)
Jakarta Timur
- Jalan DI Panjaitan (rotator tidak sesuai peruntukan)
- Traffic Light Halim Baru, Jalan MT Haryono, dan Jalan Mayjend Sutoyo (pelanggaran TNBK)
- Jalan Basuki Rahmat depan Mall Basura (pengemudi di bawah umur)
- Kawasan Banjir Kanal Timur, Jalan RS Soekamto (tidak memakai helm dan melawan arus)
Tangerang Selatan
- Jalan Raya Serpong (melawan arus)
- Jalan Pahlawan Seribu (tidak memakai helm)
- Jalan Letnan Sutopo (melanggar batas kecepatan)
- Jalan BSD Raya (penggunaan knalpot brong)
Tangerang Kota
- Jalan Jenderal Sudirman (melawan arus, pelanggaran TNBK)
- Jalan MH Thamrin (penyalahgunaan rotator)
- Jalan Perintis Kemerdekaan (pengemudi di bawah umur, knalpot brong, dan tidak memakai helm)
Bekasi Kota
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Sersan Aswan
- Jalan Ir. Juanda
Bekasi Kabupaten
- Traffic Light GT Telaga Asih
- Traffic Light GT Cikarang Barat
- Gerbang Jababeka
Depok
- Jalan Raya Margonda
- Jalan H Ir Juanda
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Kartini
- Jalan Parimeter Utara
- Jalan Parimeter Selatan
- Jalan P1
- Jalan P2
- Jalan Raya Pelabuhan (pelanggaran rambu larangan parkir)
- Jalan Baru Pos 4 (melawan arus)
- Jalan Banda Pos 4 (pengemudi di bawah umur).
Baca juga: Bolehkah Polisi Menggelar Razia Kendaraan di Tikungan Jalan? Ini Penjelasannya
11 sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2025 dan dendanya
Terdapat 11 sasaran pelanggaran yang bakal ditindak dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025.
Diberitakan Kompas.com, Senin, petugas kepolisian akan menindak pelanggaran secara manual dan menggunakan ELTE.
Penindakan pelanggaran secara manual dilakukan pada beberapa pelanggaran, seperti penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkan hingga penggunaan knalpot brong.
Berikut jenis pelanggaran dan sanksi denda Operasi Keselamatan Jaya 2025:
1. Menerobos lampu merahMenurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, pengemudi yang menerobos lampu merah akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Melawan arus lalu lintasPelanggar dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkobaPenindakan pelanggaran pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol ditindak berdasarkan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
4. Menggunakan handphone saat mengemudiMengacu Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengemudi yang menggunakan handphone saat mengemudi akan mendapat hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
5. Tidak menggunakan helm SNIPengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Bolehkah Bertanya Surat Tugas Saat Ada Razia Kendaraan? Ini Kata Polisi
6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brongPelanggaran bagi pengemudi yang berkendara tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong akan dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Hal itu mengacu pada Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.
7. Berkendara tanpa menggunakan sabuk keselamatanPengendara yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
8. Berkendara melebihi batas kecepatanBerdasarkan aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
9. Berkendara di bawah umurPengemudi yang masih di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca juga: Polisi Bisa Menilang Tanpa Surat Tugas di Luar Razia, Ini Ketentuannya
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannyaPelanggar yang kedapatan menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia palsu akan dikenai Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam aturan tersebut, pelanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannyaMengacu Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dijerat pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.
Itulah sederet informasi mengenai Operasi Keselamatan Jaya 2025 yang mulai dilaksanakan hari ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.