Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Gadai Barang atau Kendaraan di Pegadaian

Baca di App
Lihat Foto
Muhammad Idris/Money.kompas.com
Cara gadai emas di Pegadaian beserta persyaratannya.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Ada kalanya kita membutuhkan banyak uang untuk keperluan mendadak, terutama menjelang Ramadhan dan Hari Raya.

Salah satu cara memperoleh uang cepat adalah dengan menggadaikan barang di tempat yang aman, seperti Pegadaian.

Dengan sistem gadai, masyarakat bisa mendapatkan pinjaman dengan menjaminkan barang berharga, seperti emas, kendaraan bermotor, atau barang elektronik.

Lalu, apa saja syarat dan cara untuk menggadaikan barang di Pegadaian?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Benarkah Buka Kemasan Emas Bisa Kurangi Nilai Jual? Ini Kata Pegadaian

Syarat gadaikan barang di Pegadaian

Dikutip dari situs resmi Pegadaian, syarat menggadaikan barang non-emas, yakni:

Sementara, jika Anda ingin menggadaikan barang berupa kendaraan, maka persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

Baca juga: Syarat Gadai Laptop di Pegadaian, Apa Saja Dokumen yang Diperlukan?

Cara menggadaikan barang di Pegadaian

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda bisa melakukan transaksi gadai non-emas, dengan langkah seperti berikut:

  1. Datang ke cabang Pegadaian terdekat
  2. Mengisi form pengajuan gadai
  3. Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP)
  4. Menyerahkan barang jaminan non-emas beserta kelengkapan
  5. Barang jaminan ditaksir oleh petugas penaksir
  6. Konfirmasi uang pinjaman
  7. Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
  8. Uang pinjaman diterima secara tunai atau transfer.

Sementara, tata cara mengajukan gadai kendaraan, yakni:

  1. Nasabah datang membawa barang jaminan dan persyaratan
  2. Barang ditaksir oleh penaksir
  3. Plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah
  4. Uang pinjaman diterima oleh nasabah tunai atau transfer.

Baca juga: Berapa Harga Gadai HP dan Laptop di Pegadaian? Berikut Rinciannya

Simulasi pinjam reguler untuk gadai kendaraan

Berikut ini simulasi pinjaman reguler gadai kendaraan:

Uang pinjaman: Rp 7.500.000
Fitur bayar: Reguler
Jangka waktu: 30 hari
Biaya administrasi: Rp 50.000

=1,2 persen x Rp 7.500.000
=Rp 90.000/15 hari

= Rp 7.500.000 + (Rp 90.000 x 2)
= Rp 7.500.000 + (Rp 180.000)
= Rp 7.680.000

Jadi, nasabah harus melunasi uang sebesar Rp 7.680.000 dari pinjaman Rp 7.500.000.

Sebagai catatan, nasabah diberikan jangka waktu tertentu untuk menebus barang yang digadaikan, biasanya dalam periode dua bulan dengan opsi perpanjangan jika diperlukan.

Selama masa gadai, nasabah wajib membayar biaya administrasi atau bunga sesuai ketentuan yang berlaku. 

Jika dalam waktu yang ditentukan barang tidak ditebus, maka Pegadaian berhak melelang barang tersebut untuk melunasi pinjaman.

Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk mengatur keuangan dengan baik agar tidak kehilangan barang yang telah digadaikan.

Baca juga: Pajak Kendaraan Mati, Bisakah Gadai BPKB di Pegadaian?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi