KOMPAS.com - Ada kalanya kita membutuhkan banyak uang untuk keperluan mendadak, terutama menjelang Ramadhan dan Hari Raya.
Salah satu cara memperoleh uang cepat adalah dengan menggadaikan barang di tempat yang aman, seperti Pegadaian.
Dengan sistem gadai, masyarakat bisa mendapatkan pinjaman dengan menjaminkan barang berharga, seperti emas, kendaraan bermotor, atau barang elektronik.
Lalu, apa saja syarat dan cara untuk menggadaikan barang di Pegadaian?
Baca juga: Benarkah Buka Kemasan Emas Bisa Kurangi Nilai Jual? Ini Kata Pegadaian
Syarat gadaikan barang di Pegadaian
Dikutip dari situs resmi Pegadaian, syarat menggadaikan barang non-emas, yakni:
- Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan non-emas disertai kelengkapan (nota, kardus, charger dan lain-lain)
- Mengisi form pengajuan gadai.
Sementara, jika Anda ingin menggadaikan barang berupa kendaraan, maka persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Kendaraan atas nama sendiri. Jika tidak, dapat melampirkan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas pemilik pertama
- Plat nomor sesuai dengan wilayah cabang tempat gadai
- Usia kendaraan maksimal 10 tahun terakhir untuk sepeda motor dan mobil
- Menyerahkan jaminan kendaraan berikut dengan STNK dan BPKB
- Mengikuti ketentuan penerimaan barang jaminan kendaraan yang berlaku di Pegadaian.
Baca juga: Syarat Gadai Laptop di Pegadaian, Apa Saja Dokumen yang Diperlukan?
Cara menggadaikan barang di Pegadaian
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda bisa melakukan transaksi gadai non-emas, dengan langkah seperti berikut:
- Datang ke cabang Pegadaian terdekat
- Mengisi form pengajuan gadai
- Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan non-emas beserta kelengkapan
- Barang jaminan ditaksir oleh petugas penaksir
- Konfirmasi uang pinjaman
- Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
- Uang pinjaman diterima secara tunai atau transfer.
Sementara, tata cara mengajukan gadai kendaraan, yakni:
- Nasabah datang membawa barang jaminan dan persyaratan
- Barang ditaksir oleh penaksir
- Plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah
- Uang pinjaman diterima oleh nasabah tunai atau transfer.
Baca juga: Berapa Harga Gadai HP dan Laptop di Pegadaian? Berikut Rinciannya
Simulasi pinjam reguler untuk gadai kendaraan
Berikut ini simulasi pinjaman reguler gadai kendaraan:
Uang pinjaman: Rp 7.500.000
Fitur bayar: Reguler
Jangka waktu: 30 hari
Biaya administrasi: Rp 50.000
- Sewa Modal:
=1,2 persen x Rp 7.500.000
=Rp 90.000/15 hari
- Pelunasan (Uang Pinjaman + Sewa Modal):
= Rp 7.500.000 + (Rp 90.000 x 2)
= Rp 7.500.000 + (Rp 180.000)
= Rp 7.680.000
Jadi, nasabah harus melunasi uang sebesar Rp 7.680.000 dari pinjaman Rp 7.500.000.
Sebagai catatan, nasabah diberikan jangka waktu tertentu untuk menebus barang yang digadaikan, biasanya dalam periode dua bulan dengan opsi perpanjangan jika diperlukan.
Selama masa gadai, nasabah wajib membayar biaya administrasi atau bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika dalam waktu yang ditentukan barang tidak ditebus, maka Pegadaian berhak melelang barang tersebut untuk melunasi pinjaman.
Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk mengatur keuangan dengan baik agar tidak kehilangan barang yang telah digadaikan.
Baca juga: Pajak Kendaraan Mati, Bisakah Gadai BPKB di Pegadaian?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.